Jumat, 6 November 2026 - 02:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
464 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Satu Komando, Kamacab LMP M.Zaini Arifin Ajak Warga Banyuasin Cegah Penyebaran Covid 19

Tue, 25 May 2021 05:27:57am

  kitamerahputih.com Selasa, 25 Mei 2021 Banyuasin - Sumsel, Meningkatnya kasus penyebaran positif covid 19 di Kota Palembang dan beberapa...

Launching Pembayaran PNBP SIM Secara Non Tunai (CASHLESS) BRI beri kemudahan Pembayaran SIM 

Tue, 25 May 2021 04:11:54am

 Launching Pembayaran PNB Kitamerahputih.com Untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat Polres Musi Banyuasin Melalui satuan...

Audiensi dan Silaturahmi antara DPRD dengan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang Sekayu

Tue, 25 May 2021 04:09:53am

Sekayu - (24/05/2021) telah dilaksanakan Audiensi dan Silaturahmi antara DPRD dengan Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang Sekayu yg...

Kamada Prof.Dr.H.M Edwar Juliartha MM Himbau Marcab dan MAC LMP se Sumsel, Peran Aktif Cegah Covid 19

Mon, 24 May 2021 06:13:10pm

. kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Palembang - Sumsel, Meningkatnya kasus penyebaran covid 19 di beberapa wilayah dalam provinsi sumatera...

Empat Kali Berturut Turut, Pemkot Probolinggo Raih WTP

Mon, 24 May 2021 12:39:15pm

  Kitamerahputih.com Senin 24 Mei 2021 Pemerintah Kota Probolinggo kembali menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Baca Juga