Senin, 13 Juli 2026 - 06:01 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dr Ketut Sumedana:Tidak ada RJ bagi MDS 

Minggu, 19 Maret 2023
120 views
0
IMG-20230319-WA0006

AQJ news.com

Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Turunkan Angka Kemiskinan, Bupati Dodi Reza Genjot Pembangunan di Lais

Thu, 9 Sep 2021 02:44:50pm

  LAIS, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA konsisten ingin menurunkan angka kemiskinan di Bumi Serasan Sekate,...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 3 Positif, 1 Meninggal Dunia

Thu, 9 Sep 2021 02:37:54pm

Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (9/9/2021) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh, 3 positif, dan 1 meninggal dunia.  "Ada...

Muba Daerah Pertama di Luar Pulau Jawa Raih Penghargaan Kearsipan

Thu, 9 Sep 2021 12:09:15pm

SEKAYU, MUBA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Musi Banyuasin raih penghargaan hasil pengawasan Kearsipan dari Arsip Nasional...

Muba Kabupaten Pertama di Luar Pulau Jawa Peraih Penghargaan Kearsipan Nasional*

Thu, 9 Sep 2021 12:05:10pm

SEKAYU, MUBA- Prestasi puncak terus ditorehkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Musi...

Andy Aryanto Hukum maksimalkan telah menanti hukuman Maksimal 20 tahun

Thu, 9 Sep 2021 12:22:34am

Kitamerahputih.com.Malangnya yang di terima Andy Aryanto Kasus pidana badar sabu yang sebentar lagi akan menelan tindakanya  Dijerat dengan Primer...

Baca Juga