Jumat, 17 Juli 2026 - 08:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
278 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Kirim 7 Peserta Untuk Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Fri, 3 May 2024 02:19:35pm

PALEMBANG- Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I dan Angkatan II Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di lingkungan Provinsi Sumatera...

Spektakuler, Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah

Fri, 3 May 2024 12:18:30am

  SEKAYU- Malam pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin....

Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlevi SP MSi Siap Dukung Program Pembelajaran Gasing

Thu, 2 May 2024 02:15:18pm

Pejabat Bupati Musi Banyuasin(MUBA) Sandi Fahlevi SP MSi menyampaikan bahwa siap mendukung Program Gansing metode belajar yang menyenangkan untuk...

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Adakan GEBYAR Undian Berhadiah 2024 Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang, Dapat Hadiah”.

Thu, 2 May 2024 11:08:22am

Kita merah putih Tulungagung,Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program undian berhadiah pajak...

Nenek Zulaiha Umur 78 Tahun Kini Telah ditemukan dengan Selamat

Wed, 1 May 2024 02:07:33pm

Sekayu, Muba- Petualangan keluarga dan warga desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh dalam mencari Zulaiha seorang nenek berusia 78 tahun yang...

Baca Juga