Jumat, 22 Mei 2026 - 07:21 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bayung Lencir Diringkus Satreskrim Polres Muba

Senin, 26 Januari 2026
95 views
0
IMG-20260126-WA0028

MUBA, KMP.com – Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial H (26) ditangkap setelah membawa lari dan menyetubuhi korban R (14) di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Tersangka H diamankan tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, setelah sempat buron pasca kejadian pada awal Desember lalu.

Kronologi Kejadian ,Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaen, S.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan hilangnya R sejak Rabu (3/12/2025).

"Korban diketahui pergi bersama tersangka tanpa izin orang tua. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat ditemukan lebih dulu oleh warga pada 9 Desember 2025, sementara tersangka terus dikejar hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Bayung Lencir," ujar AKP S. Hutahaen, Minggu (25/1/2026).

Dalam kejadian ini Motif dan Modus OperandiDari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara (pacaran). Selama tiga hari membawa lari korban, tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

Pakaian milik korban.Dokumen identitas korban.Bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan.

Dari kejadian ini tentunya pelaku di kenai Ancaman Hukuman yang setimpal 

Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasi Humas.

Polres Muba turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Cetak SDM Unggul Disnaker Tulungagung Gelar Pelatihan Bekali 48 Peserta Siap Berkarya dan Mandiri

Fri, 7 Nov 2025 06:41:28am

Kita merah Putih.com Mengutip Ungkap " ia ikan, tapi beri ia kail (dan umpan) agar ia bisa memancing".  Makna dari peribahasa ini adalah Memberi...

Camat Sekayu Meresmikan kantor Fungsional Bank Sumsel Babel Syariah Sekayu

Fri, 7 Nov 2025 06:02:36am

Kita merah putih.com Kabupaten Musi Banyuasin terus memperlihatkan kemajuannya oleh hal ini terlihat kehadiran beragam bank, baik konvensional maupun...

Seleksi Kuyung dan Kupek Muba 2025 Resmi Dimulai, Grand Final Digelar 4 Desember

Thu, 6 Nov 2025 02:42:04pm

Musi Banyuasin — Bukan sekadar ajang bergaya, Seleksi Kuyung dan Kupek Muba 2025 menjadi panggung inspiratif bagi generasi muda untuk menampilkan...

Gelar Rapat Staf, Hendra Tris Tomy : Bangun Soliditas dan Solidaritas

Thu, 6 Nov 2025 09:56:13am

  MUBA - Usai Dilantik sebagai Kadisdagperin Muba oleh Bupati H M Toha Tohet beberapa waktu yang lalu, Hendra Tris Tomy SSTP Mec Dev langsung...

Dinas Pendidikan Tulungagung Dukung Program SPI 2025, SMPN 2 Karangrejo Raih Juara 1

Thu, 6 Nov 2025 09:54:02am

Kerja Keras SMPN 2 Karangrejo dalam melaksanakan Program Sekolah Peduli Inflasi (SPI) 2025 di Kabupaten Tulungagung membuahkan Hasil yang...

Baca Juga