Senin, 15 Juni 2026 - 05:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Antisipasi Pupuk Kejari Muba bersama Dinas TPHP Kab. Muba melakukan rapat sosialisasi dan kordinasi

Senin, 14 Maret 2022
197 views
0
IMG-20220314-WA0029
Kejari Muba bersama Dinas TPHP Kab. Muba melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi penanggulangan kelangkaan pupuk di BPP Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,Senin(14/03/2022) Kajari Muba Bapak Marcos MM Simaremare,SH.,Mhum di wakili Kepala Seksi Intelijen Kajari Abu Nawas, SH mengatakan maksud melaksanakan sosialisasi ini adalah untuk cegah dini mengantisifasi kelangkaan pupuk subsidi di kabupaten Musi Banyuasin khususnya di 4 kecamatan Babat Supat, sungai lilin, tungkal jaya dan bayung lencir Serta menindaklanjuti Troop-Info dari Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-TI-02/D/Dek/02/2022 tentang mafia pupuk subsidi. Kita ngajak teman -teman penyuluh, pengawas, distibutor, produsen dan pengecer untuk lebih selektif persyaratan-persyaratan penyaluran pupuk subsidi ini agar tidak terjadi kelangkaan pupuk dan penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna.kata abunawas. Abu Nawas, SH menekankan jangan sampai ada distributor- distributoryang berani bermain dalam pendistribusian pupuk tersebut dan tetap harus mengikuti prosedur yang mana telah di atur dalam perundang-undangan dan jangan pernah menganggap remeh setiap permasalahan. Bahwa menurut Kasi Intel Kejari Muba untuk prosedur pembagian pupuk bersubsidi tersebut sudah di atur dalam Permen Pertanian RI Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Lanjutnya, Kejaksaan sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mempunyai peran penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dan melakukan pemetaan masalah untuk menemukan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan terhambat dan tidak meratanya distribusi pupuk bersubsidi. Harapan kami Kejaksaan sebagai anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk membantu tim kami di kecamatan dan desa agar melaksanakan aturan yang tidak merugikan petani dan melakukan perbuatan tercela demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pupuk, dengan harapan meningkatkan hasil pertanian untuk menunjang Pemulihan Ekonoki Nasional (PEN) Tutupnya". Kepala dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Ir. Tamrin melalui Kabid sanpras Martono menyampaikan kegiatan ini secara rutin kami laksanakan untuk menyerap aspirasi petani pemuja pupuk yang sering mengeluh karena tidak mendapat pupuk subsidi padahal mereka terdaftar sebagai kelompok Tani dan rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Ditambahkannya tahun 2022 bahwa banyak syarat2 yang harus di penuhi oleh kelompok tani untuk mendapatkan pupuk subsidi diantaranya ; harus ada KK, NIK, titik koordinat ini sesuai dengan Permentan nomor 49 tahun 2020 ttg alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.jelasnya.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, dosen di FEB USU, menduduki peringkat pertama dalam top 50 ranking SINTA Score untuk tiga tahun terakhir

Sat, 8 Jun 2019 08:06:53am

Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018  MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser Medan Tunggal Ika, Sabtu 14 September 2019

Sun, 19 May 2019 04:45:46pm

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...

Baca Juga