Rabu, 6 Mei 2026 - 09:02 WIB
banner ucapan Sekda revs

197 Calon Jama’ah Haji di tunda Keberangkatannya Dana dana yang di setorkan Aman

Kamis, 15 Juli 2021
192 views
0
IMG20210715114301

Kitamerahputih.com Pandemi melanda Masih melanda dunia ,Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 begitu pula Pemerintah Indonesia juga mengumumkan melalui kementrian agama bahwa untuk pemberangkatan ibadah haji di tunda terlebih dahulu untuk kesehatan, keselamatan dan keamanan jiwa jamaah haji di tengah pandemi Covid-19.Demikian di sampaikan kepala kementrian agama Musi Banyuasin H. Win Hartan, S.Ag, MHI MelaluiUstadz H.M. Albar, Lc. M.H.I, Kasih Penyelengaraan haji dan umroh kabupaten Musi Banyuasin saat kami temui di ruang kerja nya di kantor kementerian agama kabupaten Musi Banyuasin,Kamis(15/07/2021)

 

Lanjutnya bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima magashid syari‘ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat

Sesuai dengan Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

 

Untuk di Musi Banyuasin sendiri sebanyak 197 Calon Jama'ah Haji Asal Muba di tunda Keberangkatannya sedangkan uang atau dana yang di setorkan Aman bahkan bisa di ambil

 

Ditambahkanya untuk uang pelunasan bisa di ambil, apabila ada informasi di boleh kan untuk pembarangkat haji maka,uang pelunasan di bayarkan kembali,untuk besar uang pelunasan tergantung kurs uang Arab Saudi nantinya,bisa bertambah bisa berkurang Sesuai dengan harga tiket pesawat dan akomodasi lainya tutupnya 

 

 

Tahapan ini dikutip dari laman Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler:

 

Pertama

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh

Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini!

Wed, 15 Apr 2026 12:17:43pm

SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Tue, 14 Apr 2026 06:45:23am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...

Dukung Pendidikan Berkualitas, SD Muhammadiyah Sekayu Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2026/2027

Tue, 14 Apr 2026 03:37:42am

  SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Baca Juga