Senin, 22 Juni 2026 - 11:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Rabu, 3 Maret 2021
439 views
0
images (9)

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat

kitamerahputih.com
Kamis, 04/03/2021.

Palembang - Sumsel, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Askari (43) diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang digunakan untuk berjudi. Aksari terancam hukuman mati.Informasi yang dihimpun sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin (1/3) kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Sahlan Effendi.

"Benar, Senin kemarin sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari," kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dijelaskan ancaman hukum terhadap terdakwa. Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

"Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati," kata Yuriza saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam dakwaan JPU, Riza menyebutkan terdakwa selaku kepala desa, pada Mei 2020, telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta, salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) warga Desa Sukowarno. Akan tetapi, dana COVID-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

"Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi togel dan lainnya," kata Riza.

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Riza.

Sementara itu penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

"Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Supendi tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa, Supendi.

Berita diatas sebelumnya telah terbit di : https://news.detik.com/berita/d-5479093/pakai-dana-bansos-corona-untuk-judi-kades-di-sumsel-terancam-hukuman-mati?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Facebook#Echobox=1614753362.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Lepas 236 Calon Haji, Wabup MubLepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlasa : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas

Sun, 26 Apr 2026 01:22:25pm

SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...

Kadisnakertrans Muba Gerakkan Forum HRD: Perkuat Sinergi Data Loker dan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Sat, 25 Apr 2026 02:55:52pm

PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Fri, 24 Apr 2026 09:20:13am

PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...

Baca Juga