Rabu, 22 April 2026 - 06:42 WIB
banner ucapan Sekda revs

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Rabu, 3 Maret 2021
409 views
0
images (9)

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat

kitamerahputih.com
Kamis, 04/03/2021.

Palembang - Sumsel, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Askari (43) diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang digunakan untuk berjudi. Aksari terancam hukuman mati.Informasi yang dihimpun sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin (1/3) kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Sahlan Effendi.

"Benar, Senin kemarin sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari," kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dijelaskan ancaman hukum terhadap terdakwa. Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

"Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati," kata Yuriza saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam dakwaan JPU, Riza menyebutkan terdakwa selaku kepala desa, pada Mei 2020, telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta, salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) warga Desa Sukowarno. Akan tetapi, dana COVID-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

"Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi togel dan lainnya," kata Riza.

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Riza.

Sementara itu penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

"Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Supendi tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa, Supendi.

Berita diatas sebelumnya telah terbit di : https://news.detik.com/berita/d-5479093/pakai-dana-bansos-corona-untuk-judi-kades-di-sumsel-terancam-hukuman-mati?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Facebook#Echobox=1614753362.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

20 Desa Terdampak Banjir Garut, Termasuk 25 Rumah Ibadah

Mon, 19 Oct 2020 12:59:12am

Liputan6.com, Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terdampak banjir akibat...

Pesona Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman, Dilengkapi Info Lokasi dan Harga Tiket

Mon, 19 Oct 2020 12:57:11am

Liputan6.com, Jakarta Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman merupakan sebuah desa dengan pemandangan yang bersih dan tertata rapi. Suasana yang...

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Baca Juga