Jumat, 29 Maret 2024 - 11:50 WIB
FireShot Webpage Capture 705 - 'Home - AQJnews.com' - aqjnews.com

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Rabu, 3 Maret 2021
181 views
0
images (9)

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat

kitamerahputih.com
Kamis, 04/03/2021.

Palembang - Sumsel, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Askari (43) diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang digunakan untuk berjudi. Aksari terancam hukuman mati.Informasi yang dihimpun sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin (1/3) kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Sahlan Effendi.

"Benar, Senin kemarin sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari," kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dijelaskan ancaman hukum terhadap terdakwa. Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

"Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati," kata Yuriza saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam dakwaan JPU, Riza menyebutkan terdakwa selaku kepala desa, pada Mei 2020, telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta, salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) warga Desa Sukowarno. Akan tetapi, dana COVID-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

"Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi togel dan lainnya," kata Riza.

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Riza.

Sementara itu penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

"Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Supendi tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa, Supendi.

Berita diatas sebelumnya telah terbit di : https://news.detik.com/berita/d-5479093/pakai-dana-bansos-corona-untuk-judi-kades-di-sumsel-terancam-hukuman-mati?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Facebook#Echobox=1614753362.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pulang Kampung, Warga Muba di Perantauan Dapat Fasilitas Mudik Gratis

Sat, 2 Mar 2024 01:26:20pm

  YOGYAKARTA, - Warga Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di perantauan seperti di Yogyakarta dan kota-kota lainnya di pulau Jawa mendapatkan...

Buat Administrasi Kependudukan Secara Online di Muba Lebih Cepat dan Aman

Fri, 1 Mar 2024 07:17:38am

  MUBA- Terhitung sejak 9 Maret 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan online...

Audiensi BPW Peradin Sumsel ke PN Palembang Sumsel

Thu, 29 Feb 2024 08:22:24am

  Badan Pengurus Wilayah Peradin Sumatera Selatan yang di dipimpin Oleh Adv BRM. Aritonang, SH, MH, (Ketua), Adv Kaharuddin MS, SH (Wakil...

80 peserta Dari Sumber Pajak Mengikuti Sosialisasi

Mon, 26 Feb 2024 01:32:05pm

Kita merah putih.com Sebanyak 80 Peserta Wajib Pajak Daerah dari objek pajak barang dan jasa tertentu, Pajak reklame, Pajak air Tanah mengikuti...

Komitmen Beri Perlindungan Kepada Para Pencari Nafkah di Muba, Pj Bupati Apriyadi Diganjar Penghargaan

Sat, 17 Feb 2024 06:43:38am

  SEKAYU, - Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi Mahmud MSi menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Baca Juga

Populer

pasang-iklan
dzikir
IKLAN
WhatsApp Image 2021-09-23 at 19.28.14

Populer

10052020-021633124-300x250-100

Tags