Senin, 22 Juni 2026 - 02:30 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Rabu, 3 Maret 2021
439 views
0
images (9)

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat

kitamerahputih.com
Kamis, 04/03/2021.

Palembang - Sumsel, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Askari (43) diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang digunakan untuk berjudi. Aksari terancam hukuman mati.Informasi yang dihimpun sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin (1/3) kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Sahlan Effendi.

"Benar, Senin kemarin sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari," kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dijelaskan ancaman hukum terhadap terdakwa. Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

"Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati," kata Yuriza saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam dakwaan JPU, Riza menyebutkan terdakwa selaku kepala desa, pada Mei 2020, telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta, salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) warga Desa Sukowarno. Akan tetapi, dana COVID-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.

"Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi togel dan lainnya," kata Riza.

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Riza.

Sementara itu penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

"Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Supendi tidak mengajukan pembelaan atas dakwan (Eksepsi). Kemudian majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum," kata penasihat hukum terdakwa, Supendi.

Berita diatas sebelumnya telah terbit di : https://news.detik.com/berita/d-5479093/pakai-dana-bansos-corona-untuk-judi-kades-di-sumsel-terancam-hukuman-mati?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_source=Facebook#Echobox=1614753362.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerak Cepat Polsek Karangrejo dan Peran LMP Tulungagung: Kasus Perampasan Kunci Motor Berakhir Damai

Thu, 16 Apr 2026 03:05:40pm

TULUNGAGUNG – Kasus tindak pidana perampasan konci dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di wilayah Karangrejo akhirnya menemui titik...

Tingkatkan Akses Keadilan, IKADIN Muba Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

Thu, 16 Apr 2026 12:30:13pm

SEKAYU, KMP – Kabar baik bagi warga Bumi Serasan Sekate yang tengah menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Ikatan Advokat Indonesia...

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

Progres capai 57,45 persen, gangguan tabrakan tongkang kembali jadi perhatian dalam rapat evaluasi lintas pihak

Thu, 16 Apr 2026 12:20:15am

PALEMBANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penyelesaian revitalisasi Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, menyusul...

MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini!

Wed, 15 Apr 2026 12:17:43pm

SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...

Baca Juga