Rabu, 10 Juni 2026 - 10:38 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PT DSSP Power Sumsel Bersama Serikat Pekerja, Gelar Raker Penyusunan PKB Periode 2022 – 2024

Sabtu, 22 Januari 2022
235 views
0
IMG-20220122-WA0056
Kitamerahputih.com Sabtu, 22 Januari 2022 Bayung Lencir Muba - Sumsel, Bertempat di Ruang Meeting PT. DSSP SUMSEL V dari Tanggal 19 Januari 2022 hingga tanggal 23 Januari 2022 PT DSSP Power Sumsel melaksanakan Rapat Kerja Bersama Serikat Pekerja dalam rangka menyusun dan menyepakati rencana Perjanjian Kerja Sama (PKB) Periode 2022 - 2024. Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 adalah tujuan pembangunan nasional. Bahwa Perusahaan dan Karyawan harus berperan aktif dalam pembangunan nasional tersebut, dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keseimbangan yang dinamis antara perkembangan Perusahaan dan kesejahteraan Karyawan. Ketua Serikat Pekerja, "Nasril Menjabarkan Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya semangat gotong royong dan musyawarah untuk mufakat, perlu dibuat Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja yang akan menjadi pedoman dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur agar hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dapat berjalan dengan berlandaskan semangat hubungan industrial yang harmonis, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Diharapkan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan dan dipelihara oleh masing-masing pihak dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga tujuan peningkatan produksi Perusahaan dan peningkatan produktivitas serta kesejahteraan Karyawan dapat tercapai. Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai dasar dan pedoman bagi Perusahaan dan Karyawan dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak, selain itu Perjanjian Kerja Bersama ini juga bertujuan untuk mewujudkan hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan melalui mekanisme hubungan industrial berdasarkan Pancasila yang mengatur keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, sehingga tercipta rasa ikut memiliki, memelihara, dan mempertahankan Perusahaan. Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja akan memberikan segala bantuan untuk memelihara dan menjaga tata tertib Perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keberlangsungan Perusahaan. Karyawan yang dipilih dan ditunjuk sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau Karyawan yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja sebagai delegasi dalam perundingan bersama atau sebagai fungsionaris Serikat Pekerja tidak akan mendapat perlakuan diskriminatif karena fungsinya. Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari Perusahaan dan Atasan Langsungnya. Serikat Pekerja akan menjalankan fungsinya dalam menampung aspirasi dan keluhan Karyawan serta wajib berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.(rilis Ketua Serikat Kerja)
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerak Cepat Polsek Karangrejo dan Peran LMP Tulungagung: Kasus Perampasan Kunci Motor Berakhir Damai

Thu, 16 Apr 2026 03:05:40pm

TULUNGAGUNG – Kasus tindak pidana perampasan konci dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di wilayah Karangrejo akhirnya menemui titik...

Tingkatkan Akses Keadilan, IKADIN Muba Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

Thu, 16 Apr 2026 12:30:13pm

SEKAYU, KMP – Kabar baik bagi warga Bumi Serasan Sekate yang tengah menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Ikatan Advokat Indonesia...

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

Progres capai 57,45 persen, gangguan tabrakan tongkang kembali jadi perhatian dalam rapat evaluasi lintas pihak

Thu, 16 Apr 2026 12:20:15am

PALEMBANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penyelesaian revitalisasi Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, menyusul...

MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini!

Wed, 15 Apr 2026 12:17:43pm

SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...

Baca Juga