Selasa, 30 Juni 2026 - 03:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dinilai Alami Defisit, FKLO Desak Plt Bupati Muba BATALKAN dan Tunda Lelang Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Surat No : B-900/747/TAPD/2022

Senin, 25 April 2022
267 views
0
IMG_20220425_213956
kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi Info terkait Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada kabupaten Musi Banyuasin APBD Muba TA 2022. Forum Komunikasi Lintas Organisasi (FKLO) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat terbuka yang di tujukan kepada Pemkab Muba yakni, meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Beni Hernedi segera memerintahkan TAPD dan seluruh SKPD Pemkab Muba untuk MEMBATALKAN dan Menunda Proses lelang pada LPSE Kab Muba Terutama sekali yang TIDAK Sesuai dengan surat Nomor : B-900/247/TAPD/2022, tertanggal 30 Maret 2022 dengan perihal penyesuaian Rencana Kerja Anggaran SKPD Tahun 2022. Menurut Andip Apriansyah, sekaligus Ketua LSM Gempita Muba. mengatakan," Dalam kondisi Kabupaten Muba seperti ini yang tengah mengalami defisit anggaran di setiap OPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian menimal 30 persen, sekaligus menurut kami itu adalah langkah positif yang patut kita dukung karena bagian dari upaya efisiensi anggaran. “Untuk itu kami merasa terpanggil dengan kondisi Kabupaten Muba saat ini. Dan kami pantau dalam LPSE, Kabupaten Muba masih banyak beberapa paket perkerjaan yang ditayangkan, diantaranya, pada Sektariat Daerah dengan judul Rehabilitasi lanjutan gedung dan interior rumah Dinas WKDH dengan nilai HPS Rp 1.132.024.728.44. serta Rehabilitasi mess karyawan dan garasi rumah dinas Sekda dengan nilal HPS Rp1.100.564.545.08,” termasuk pada SKPD lainya," ujar Andip. Selain itu ada juga pelelangan, pengadaan tas peserta pelatihan Rp 191.700.000, belanja modal peralatan studio dengan nilai HPS Rp 559.552.400, belanja modal alat rumah tangga AC dengan kapasitas 1 Pk, AC 2 pk, Portabel AC, Dispenser dan Racun Api dengan nilai HPS Rp 346.225.000. Belanja modal alat bantu dan lain nya dengan nilai HPS Rp 415.235.700.00. Selanjutnya dikatakan Andip, tender tersebut dipandang tidak terlalu penting dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat Muba secara umum. Lebih baik dahulukan pelelangan kegiatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar yang jelas jelas menyentuh kepentingan masyarakat. “Maka itu kami meminta dengan Segala Hormat kepada Plt Bupati Muba untuk membatalkan proses lelang di LPSE yang tidak sesuai dengan surat edaran Plt Bupati Muba Nomor : B-900/747/TAPD/2022,” tegas Andip di Kediamannya di dampingin beberapa pimpinan organisasi yang tergabung di Forum Kuminikasi Lintas Organisasi Kabupaten Musi Banyuasin.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Thu, 1 Aug 2019 03:26:05am

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak...

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Baca Juga