Kamis, 11 Juni 2026 - 06:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremisme

Senin, 18 Januari 2021
438 views
0
Screenshot_2021-01-18-17-46-44-39

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremism

kitamerahputih.com.                                    Minggu, 17/01/2021.

Jakarta - Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme.

Berikut ini rinciannya:

1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. 

Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.

2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.

3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal, Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berita ini sudah terbit sebelumnya di :https://news.detik.com/berita/d-5337244/perpres-72021-sekolah-kampus-hingga-influencer-dilibatkan-cegah-ekstremisme?single=1

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Siap Dukung Wujudkan Kelurahan Desa Bersih Narkoba

Wed, 23 Jun 2021 07:36:18am

SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin siap menuju wilayah bebas narkoba. Kesiapan ini nampak saat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin...

Rekrutmen Terbuka Bagi Lulusan SMK Untuk PT DSSP Power Sumsel Dimulai

Wed, 23 Jun 2021 07:30:45am

  SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni...

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten jayapura Tentang Raperda”Di Gawangi aksi Demo

Wed, 23 Jun 2021 02:08:14am

Pembukaan sidang paripurna II masa sidang II tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (22/6/2021) diwarnai...

BAZNAS Muba dukung Rumah Qur’an dan Tahfidz Darul Muqomah Sidorahayu 

Wed, 23 Jun 2021 01:22:58am

Kitamerahputih.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin mendukung program Rumah Qur'an dan Tahfidz Darul Muqomah desa Sidorahayu Palakat Tinggi...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 8 Kasus Sembuh, 8 Positif

Tue, 22 Jun 2021 12:58:32pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (22/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 8 kasus sembuh dan 8 positif.  "Ada penambahan 8...

Baca Juga