Senin, 8 Juni 2026 - 02:18 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremisme

Senin, 18 Januari 2021
436 views
0
Screenshot_2021-01-18-17-46-44-39

Perpres 7/2021, Sekolah-Kampus hingga Influencer Dilibatkan Cegah Ekstremism

kitamerahputih.com.                                    Minggu, 17/01/2021.

Jakarta - Presiden Joko Jokowi (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme.

Berikut ini rinciannya:

1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.

2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. 

Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.

2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.

3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat," bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal, Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

"Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi," demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021 yang dikutip detikcom, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

"Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berita ini sudah terbit sebelumnya di :https://news.detik.com/berita/d-5337244/perpres-72021-sekolah-kampus-hingga-influencer-dilibatkan-cegah-ekstremisme?single=1

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Headline: Permudah Transaksi Warga, Bank Sumsel Babel Operasikan Mesin CRM di MPP Musi Banyuasin

Thu, 26 Feb 2026 02:07:53pm

SEKAYU – Bank Sumsel Babel (BSB) terus memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi layanan perbankan digital di daerah. Langkah terbaru diwujudkan...

Perkuat Sinergitas, Dandim 0807 Tulungagung Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media, Ormas, dan LSM

Thu, 26 Feb 2026 01:26:11pm

TULUNGAGUNG – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan, Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, S.I.P., M.Han,...

LMP Tulungagung Bongkar Hasil Hearing Pengadaan Internet Puskesmas 2026: Hanya 1 Vendor Taat Pajak?

Wed, 25 Feb 2026 11:53:40am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi mengungkap poin-poin krusial hasil hearing terkait pengadaan jasa...

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tulungagung Gelar Operasi Pasar di Campurdarat

Wed, 25 Feb 2026 03:06:34am

KIITA MERAH PUTIH TULUNGAGUNG – Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten...

Optimalkan Aset Daerah, Pemkab Muba Gandeng Politeknik Sekayu Cetak Mahasiswa Entrepreneur Lewat Budidaya Lele

Tue, 24 Feb 2026 11:53:35am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan lahan produktif sekaligus mencetak jiwa...

Baca Juga