Rabu, 30 September 2026 - 07:29 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua STAI Rahmaniyah Sekayu Mewisuda 45 Orang Sarjana Pendidikan”

Thu, 21 Nov 2024 05:33:39am

Wisuda STAI Rahmaniyah Sekayu Program Studi S. 1 PAI dilaksanakan di Aula Kampus Yayasan Rahmany Kamis, 21 November 2024 berjumlah 45 Orang....

Aiman Fikri, S.Pd.I., M.Pd:Jaga Nama Baik Almamater

Wed, 20 Nov 2024 07:28:10am

Kita Merah Putih.com Sekayu Momentum yang mengharukan saat orang tua bersama anaknya naik ke panggung menyaksikan jernih payahnya di yudisium...

Singkronisasi program DPD Gema Keadilan Muba, Kunjungi DPP Gema Keadilan

Wed, 20 Nov 2024 04:20:48am

Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Gema Keadilan Kabupaten Musi Banyuasin Melakukan kunjungan kerja ke Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Gema Keadilan, Selasa...

Podcast Orang Cerdas(POC) Studi tiru ke RRI Jakarta

Wed, 20 Nov 2024 03:32:48am

Kita Merah Putih.com podcast audiovisual semakin diminati berbagai kalangan. Meningkatkan popularitas podcast tentunya disebabkan oleh kebiasaan...

Podcast Orang Cerdas(POC) Studi tiru ke RRI Jakarta

Wed, 20 Nov 2024 03:24:29am

Kita Merah Putih.com podcast audiovisual semakin diminati berbagai kalangan. Meningkatkan popularitas podcast tentunya disebabkan oleh kebiasaan...

Baca Juga