Rabu, 30 September 2026 - 08:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Tulungagung Gelar Peringatan HUT ke 24, Terus komitmen Mejadi fungsi kontrol Sosial

Wed, 30 Oct 2024 12:03:15am

  Tulungagung Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menggelar tasyakuran peringatan HUT ke 24 di Kantornya, Desa...

HUT TNI ke-79 di Muba Berlangsung Meriah dengan Gelaran Muba RUN 2024

Sat, 26 Oct 2024 08:21:40am

SEKAYU - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, Kabupaten...

H Tolal Romli, Mari wujudkan Pilkada Damai

Thu, 24 Oct 2024 09:18:28am

Salah satu tokoh masyarakat desa Toman Kecamatan Babat Toman, H Tolal Romli, di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah ) 2024, mengajak seluruh warga Musi...

Relawan Lasakar Merah Putih Mengucapkan Selamat Kepada Bapak Jendral Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka Presiden dan Wakil Presiden R.I. 2024-2029

Sun, 20 Oct 2024 03:06:00pm

Kita Merah Putih.com Surya Darma Simbolon.SH.,MH dan Lundu Pakpahan.SE, Iriani Bachran, Ketua dan Sektaris serta Bendahara Relawan Laskar Merah Putih...

Baca Juga