Rabu, 30 September 2026 - 06:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
350 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bersama Tim Gugus Sinkronisasi Dengan Pj. Bupati Muba

Mon, 16 Dec 2024 02:15:21pm

Sekayu, 16 Desember 2024 – Bupati terpilih H. Toha, SH dan Wakil Bupati terpilih Kyai Rohman mengadakan silaturahmi bersama Tim Gugus...

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Mon, 16 Dec 2024 02:12:18pm

Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi...

Pilkada di Muba Berlangsung Sangat Damai dan Kondusif Tanpa Gugatan

Thu, 12 Dec 2024 12:35:37pm

SEKAYU- Setelah KPU Kabupaten Musi Banyuasin umumkan hasil rekapitulasi hasil Pilkada 2024. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan Calon...

Pj. Bupati Sandi Pahlevi Bersilaturahmi ke Kediaman Bupati Muba Terpilih H. Toha

Tue, 10 Dec 2024 10:06:26am

Babat Toman, 10/12/2024 – Pj. Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, S.P., M.Si., beserta istri, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman...

Merawat Silaturahmi, Pasca Terpilih Kediaman H. Toha Ramai Dikunjungi Masyarakat

Mon, 9 Dec 2024 12:41:17pm

MUSI BANYUASIN, 9/11/2024 – H. Toha, Bupati terpilih Kabupaten Musi Banyuasin, telah menunjukkan komitmennya untuk merawat silaturahmi dengan...

Baca Juga