Selasa, 15 September 2026 - 03:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Senin, 16 Desember 2024
144 views
0
IMG-20241216-WA0053
Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (14/12/2024) dini hari. Polisi menetapkan pemilik sumur, Serli Marlinton alias Anton, sebagai tersangka atas insiden tersebut. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB diduga dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot yang digunakan di lokasi. Api dengan cepat menyambar ke sumur minyak ilegal, menyebabkan kerusakan parah pada peralatan yang digunakan untuk pengeboran. “Berdasarkan penyelidikan, penyebab kebakaran berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api. Api tersebut menyambar ke sumur minyak ilegal hingga menyebabkan kebakaran besar,” ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, dalam keterangannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik sumur minyak tersebut sebagai Serli Marlinton alias Anton, seorang petani berusia 43 tahun asal Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Unit Reskrim Polsek Keluang segera mengirimkan surat panggilan kepada Anton. Tersangka akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, Anton mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama tiga minggu tanpa izin resmi dari pemerintah," kata Kapolsek. Anton juga mengungkapkan bahwa peralatan yang digunakan, termasuk mesin pompa sedot dan katrol, semuanya hangus terbakar akibat insiden itu. Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin pompa sedot, Tiang steger dan canting besi, 5 liter minyak mentah yang tersisa. Yohan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Yohan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa guna mencegah insiden serupa. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan risiko dari aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, hal ini juga mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa,” pungkas Yohan.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

JUARA UMUM KAPOLDA CUP II 2026: Ketua Himssi GP Muba Beri Apresiasi Tinggi Atas Dominasi Prestasi Polres Muba

Sun, 12 Jul 2026 09:22:47am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Keberhasilan spektakuler Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam menyabet predikat Juara Umum pada ajang...

Polres Muba Borong 27 Medali dan Sabet Juara Umum di Kapolda Cup VI 2026, Duet Aipda Juendi & Aiptu Martin Dedi Martin Raih Emas Badminton

Sun, 12 Jul 2026 09:16:12am

SEKAYU, 12 JULI 2026 – Prestasi gemilang dan membanggakan kembali diukir oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang...

Diterjang Kebakaran Sabtu Pagi, Dua Pemilik Rumah di Lawang Wetan Rugi Puluhan Juta

Sat, 11 Jul 2026 07:47:54am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Dusun 3, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Garda Terdepan Kesejahteraan Rakyat, IIPG Muba Gelar Sarasehan dan Diklat Peningkatan Kapasitas Perempuan

Fri, 10 Jul 2026 04:05:22am

MUBA, 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Istri Partai Golkar (DPD IIPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menggelar acara Sarasehan...

Disnakertrans Muba Dorong Penguatan Hubungan Industrial yang Harmonis Antara Pekerja dan Perusahaan

Fri, 10 Jul 2026 12:02:36am

  Sekayu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait dinamika...

Baca Juga