Selasa, 26 Mei 2026 - 05:36 WIB
banner ucapan Sekda revs

Legalitas Juru Bicara Gubernur dipertanyakan

Sabtu, 26 Juni 2021
2,413 views
1
IMG-20210524-WA0069

 

Kitamerahputih.com Kami mempertanyakan kapasitas saudara Rivai Darus, SH sebagai Juru Bicara

Gubernur Papua. Kami mempertanyakan surat keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua dan regulasi kedudukannya sebagai Juru Bicara. 

Karena Pemerintah ada aturannya. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub), kami belum menemukan nomenklatur tugas dan fungsi Juru Bicara Gubernur. 

Mengeluarkan edaran, perintah dan himbauan atas nama Gubernur oleh seorang yang mengatasnamakan diori sebagai juru bicara gubernur adalah hal yang keliru. 

Kalau Gubernur tidak ada, secara hirarki maka ada Wagub, Sekda, Asisten I, II dan III, ada kepala OPD yang membidangi teknis bisa berbicara atas nama Gubernur. Fungsi kehumasan pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melekat pada Dinas Kominfo Provinsi dan itu pegawai negeri aktif ataupun kasubag atau pejabat fungsional. Bukan non ASN. 

Kalau yang bersangkutan diangkat dengan SK Gubernur maka Biro Hukum dan Biro Ortal wajib dipertanyakan cantolan hukumnya. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 51 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata  

kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua sejauh ini belum dirubah. Dan dalam Bab II tentang kedudukan, Fungsi dan Tugas kedudukan Organisasi khususnya pasal 3, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Gubernur Papua menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan

informatika, persandian dan statisitik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan Gubernur.

Jadi sebenarnya saat ini Kepala Dinas Kominfo yang berhak berbicara memberikan informasi dan publikasi tentang kegiatan pemerintah daerah. Harus kembali ke aturan agar tidak menimbulkan kebingunan dalam pemerintahan. 

Birokrasi tidak boleh diintervensi dan diadu domba oleh pikiran partai politik atau pengurus partai tertentu atau tim sukses. Itu merusak pemerintahan.

Apalagi mengatasnamakan gubernur dengan cuma komunikasi lisan. Bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi atau asupan dari kelompok tertentu akhirnya mempengaruhi masyarakat bahwa ada ketidakharmonisan antara pimpinan daerah/pejabat daerah.

Hal ini sangat berbahaya sebab dapat mengangu kerja birokrasi dan akibatnya berimplikasi ke pelayanan publik.

Dalam tata naskah kedinasan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, tidak ada surat dinas/edaran berupa himbauan yang boleh dikeluarkan oleh Juri bicara. 

Dan juru bicara sendiri tidak ada dalam Permendagri fungsi kerjanya. Apa gunanya Kepala Dinas atau ASN atau Pejabat Fungsional di setiap OPD yang  sudah bertitel S1 sampai S3 yang berjumlah ribuan orang dikontrol oleh orang luar.

Mau dibawa “kemana ribuan ASN di Provinsi Papua ini dan 28 Kabupaten/1 Kota di Provinsi Papua kalau dikendalikan satu orang dari luar sistem kepegawaian dan pemerintahan.

Kalau itu masalah pendidikan maka yang harus berbicara kepala dinas pendidikan. Jika ada masalah di bidang kesehatan, yang bisa menanggapi kepala dinas kesehatan. 

Begitu juga permasalahan lain di bidang infrastruktur, ada kepala Dinas PUPR. Mereka ini adalah “Juru bicara” di masing-masing bidang tugasnya mewakili Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda dan para asisten.

Kami melihat selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas adalah pikiran diri pribadi saudara Rivai Darus. Ini adalah pembelajran yang buruk bagi rakyat Papua. Untuk itu kami minta stop bikin air kabur.

 

Biarkan pemerintah bekerja dengan mekanisme dan aturannya.Jangan tambah-tambah bumbu atau buat gerakan yang memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri. 

 

Kami meminta saudara Rivai Darus berhenti mengatasnamakan Gubernur Papua dalam setiap release karena itu bukan wewenangnya sebab tidak ada regulasi mendukung kerja saudara Rivai Darus. Apabila terus berlanjut bisa berimplikasi Hukum.

 

Habelino Sawaki, SH., MSi (HAN)

Pemerhati Pemerintahan Daerah

4.2 6 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Optimalkan PAD Sampah, DLH Gandeng Bank Sumsel Babel Hadirkan Pembayaran QRIS

Fri, 13 Feb 2026 04:16:45am

SEKAYU Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen melakukan inovasi dalam pengelolaan dan retribusi sampah. Salah satu langkah konkret yang akan...

Dugaan Pungli SMKN di Tulungagung Belum Final, LMP Kawal Rekomendasi Sanksi Pembinaan Inspektorat Jatim

Thu, 12 Feb 2026 11:05:52am

 TULUNGAGUNG – Perkara dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Meski Inspektorat Provinsi...

Jamin Produktivitas Karyawan, Puskesmas Jeli Gelar Cek Kesehatan Gratis di SPPG Sukorejo

Thu, 12 Feb 2026 09:47:44am

TULUNGAGUNG – Guna memastikan kondisi kesehatan para pekerja di sektor pelayanan publik tetap prima, UPT Puskesmas Jeli menggelar kegiatan Cek...

Reses DPRD Sumsel di SMA Negeri 1 Lawang Wetan: Perjuangkan Infrastruktur Sekolah Bebas Banjir Melalui SIPD

Wed, 11 Feb 2026 01:06:29pm

  MUSI BANYUASIN – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kunjungan...

Bakesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi: Ormas Sebagai Pilar Demokrasi dan Nilai Kebangsaan

Wed, 11 Feb 2026 09:40:39am

Tulungagung, kita merah putih.com – Dalam upaya memperkokoh tatanan demokrasi dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air, Badan Kesatuan Bangsa dan...

Baca Juga