Senin, 11 Mei 2026 - 05:35 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Rabu, 16 Juni 2021
404 views
0
IMG-20210616-WA0021

 

Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wabup Rohman Hadiri Silatnas II Alumni Al Ihya Ulumaddin: Rajut Ukhuwah, Perkuat Peran Pesantren

Sun, 29 Jun 2025 01:25:47pm

  Sungai Lilin, Muba – Balutan busana khas santri, peci hitam, baju koko putih, dan celana hitam memberi kesan teduh dan elegan saat Wakil...

Bupati Toha Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Kuliner Kitek Nia dan Launching Logo-Maskot Porprov XV

Sat, 28 Jun 2025 02:08:53pm

SEKAYU, MUBA- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersiap menyambut dua agenda istimewa yang penuh warna dan semangat kebersamaan. Festival Kuliner...

Simpan 2 Senjata Api Tanpa Izin BT di Ringkus Polisi

Fri, 27 Jun 2025 03:34:57pm

BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...

Pemprov Sumsel Tegaskan 10 Juli Deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Fri, 27 Jun 2025 02:05:57pm

PALEMBANG- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian...

Gencarkan Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Dinkominfo Muba Fasilitasi Pembentukan PPID di Desa Rimba Ukur

Thu, 26 Jun 2025 02:00:55pm

Rimba Ukur, MUBA – Dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan yang terbuka dan melayani, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...

Baca Juga