Senin, 11 Mei 2026 - 11:28 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Rabu, 16 Juni 2021
404 views
0
IMG-20210616-WA0021

 

Kitamerahputih.com Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kontingen Muba Pimpin Perolehan Mendali Tangkai Olahraga Catur

Mon, 27 Oct 2025 09:56:47am

Kita merah Putih Kontingen kabupaten Musi Banyuasin Terus berusaha meraih mendali sebanyak-banyaknya terlihat jalas usaha kerja keras para...

Berikut ini Nama-Nama Memperoleh Mendali Panjat Tebing Kontingen Musik Banyuasin Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin XV/2025

Sun, 26 Oct 2025 01:38:44am

Tim panjat tebing Kabupaten Musi Banyuasin keluar sebagai juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin...

Musi Banyuasin Juara Umum Panjat Tebing Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin XV/2025

Sat, 25 Oct 2025 02:15:19pm

Musi Banyuasin - Tim panjat tebing Kabupaten Musi Banyuasin keluar sebagai juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing Porprov Sumatera Selatan...

117 Atlit Ramikan Cabor Catur Porprov, Ahmadi Ucapkan Selamat Bertanding

Fri, 24 Oct 2025 10:28:19am

  Cabang Olahraga Catur di pentas Porprov 2025, Jumat pagi (24/10) resmi di buka, sebanyak 117 atlit ikut meriahkan dari 14 Kabupaten dan Kota...

Ada Apa APH Tak Berani Tindak Kades Pangkalan Bulian dan UPTD KPH Meranti yang Terindikasi Kelola Hutan Kawasan

Fri, 24 Oct 2025 05:47:50am

  MUBA - Dugaan pengelolaan Hutan Kawasan Tanpa Izin di Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini belum ada penegakkan...

Baca Juga