Minggu, 20 September 2026 - 02:53 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Resmi di buka Hotel BATIQA di jayapura papua

Mon, 12 Apr 2021 09:07:38am

  Kitamerahputih com BATIQA Managamen" membuka Hotel Batiqa di jayapura Hotel bintang tiga yang berdiri di daerah entrop jayapura,dengan...

Bertahap Berkesinambungan Kini Jalan Keluang Muba Laik Dilalui

Mon, 12 Apr 2021 07:32:16am

SEKAYU- Setelah sabar menanti, kini kendaraan dan warga yang ingin melintasi Jalan Sri Damai - Mekar Jaya, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi...

Dinahkodai Dodi Reza Muba Makin Kokoh dan Maju

Sun, 11 Apr 2021 07:37:01am

Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) Periode 2021 – 2023 mengaku takjub dan memuji capaian prestasi Kabupaten Muba semenjak dinahkodai Bupati...

Polsek Wonoasih, bersama Koramil 0820/02 dan Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih laksanakan Giat di Yayasan Pon Pes An Nur.

Sat, 10 Apr 2021 08:52:10am

  Kitamerahputih.com Sabtu 10 April 2021 Kota Probolinggo, Kepolisian Sektor Wonoasih - Koramil 0820/02  - Laskar Merah Putih. Kepala Kepolisian...

Bupati Dodi Reza Ingatkan Perusahaan di Muba Lengkapi Sarpras Pencegahan Karhutbunlah

Sat, 10 Apr 2021 07:43:21am

SEKAYU - Bupati Musi Banyuasian Dr H Dodi Reza Alex Noerdin memimpin apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Kebakaran Hutan, Kebun...

Baca Juga