Minggu, 20 September 2026 - 03:47 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Rangkaian Peringati Hari Kartini, Sekjend Perempuan Berkarya : Kita bagikan Takjil Rutin dibulan Ramadhan

Wed, 21 Apr 2021 11:39:36pm

  Kitamerahputih.com Kamis 22 April 2021 Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) - Pimpinan Pusat Perempuan Berkarya...

Peringati Hari Kartini, Perempuan Partai Berkarya Terus Dukung dan Soroti Keterwakilan Perempuan di Kancah Politik

Wed, 21 Apr 2021 03:35:18pm

  Kitamerahputih.com Rabu, 21 April 2021 Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) - Pimpinan Pusat Perempuan Berkarya...

AJAK BKMT BANGUN KOMUNIKASI MASYARAKAT DAN SINERGI DENGAN PEMKAB MUBA

Wed, 21 Apr 2021 06:16:14am

SEKAYU, MUBA - Pembina Badan Kontak Majelis Ta’lim (BKMT) Kabupaten Musi Banyuasin Hj Thia Yufada Dodi Reza mengajak BKMT Muba lebih...

OPEN BRIEVEN, Rechten en gerechtigheid eisen, volgende generatie De heer Stefanus Samberi stuurt een open brief aan President Jokowi

Tue, 20 Apr 2021 02:22:23pm

  Kitamerahputih,com Senin, 20 April 2021 Hierbij verklaren wij, de volgende generatie, de heer Stefanus Samberi, dat dit het eerste werkcontract...

OPEN LETTERS, Demanding Rights and Justice, Next Generation Mr. Stefanus Samberi Sends an Open Letter to President Jokowi

Tue, 20 Apr 2021 01:56:41pm

  Kitamerahputih.com Senin, 20 April 2021 We hereby, the Next Generation, Mr. Stefanus Samberi, declare that, the First Contract of Work of PT. ...

Baca Juga