Senin, 21 September 2026 - 08:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Cintai Ideologi, LMP Marcab Musi Banyuasin Bersama PD IWO Muba Gelar Upacara Hari Peringatan Lahirnya Pancasila

Tue, 1 Jun 2021 06:03:05am

  kitamerahputih.com Selasa, 01 Juni 2021 Sekayu - Sumsel Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Cabang kabupaten Musi Banyuasin...

Marko Susanto SSTP MSi :Tanamkan Jiwa Pancasila 

Tue, 1 Jun 2021 05:48:21am

  Kitamerahputih.com Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 dengan Tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk I...

Kini Giliran IMAWA Sungai Lilin

Mon, 31 May 2021 10:46:12am

  SEKAYU- Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Sungai Lilin (IMAWA) Musi Banyuasin bersama 25 organisasi telah berhasil mengumpulkan donasi sebanyak...

Pastikan Pegawai Tidak Bolos, Sekda Apriyadi Keliling Kantor Dinas

Mon, 31 May 2021 08:27:49am

  SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi didampingi...

Perkenalan Plt kepala Kesbangpol Muba 

Mon, 31 May 2021 07:42:21am

Perkenalan Plt kepala Kesbangpol Muba  SEKAYU - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muba gelar acara silaturahmi sekaligus...

Baca Juga