Senin, 21 September 2026 - 09:15 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

2,7 Ton Sawit Barang Bukti satu dari 2 Pelaku Diamankan

Sat, 5 Jun 2021 12:02:54am

Kitamerahputih.com Satu dari Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT. BKI Desa Karang Agung Kec. Lalan ditangkap Polisi. Dalam hal ini Polsek...

Di Kodim 0820 Laskar Merah Putih Sosialisasikan Prokes dan Bagikan Masker untuk Jamaah Sholat Jumat

Fri, 4 Jun 2021 11:56:53pm

  Kitamerahputih.com Jumat 4 Juni 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo yang dikomandoi...

9 Juni Menteri PPPA Sambangi Muba, Resmikan RP3

Fri, 4 Jun 2021 01:56:39pm

  SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar rapat pemantapan kunjungan kerja (kunker) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan...

Hasil Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Muba Tembus 1,2 Milyar

Fri, 4 Jun 2021 01:52:59pm

  SEKAYU, MUBA-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba difasilitasi Kantor...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Positif, 1 Meninggal Dunia

Thu, 3 Jun 2021 12:18:56pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (3/6/2021) mengkonfirmasi ada penambahan 6 kasus positif dan 1 meninggal dunia.  "Ada...

Baca Juga