Jumat, 25 September 2026 - 04:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

3 Raperda di setujui DPRD Musi Banyuasin

Mon, 12 Jul 2021 03:31:51pm

Kitamerahputih.com DPRD kabupaten Musi Banyuasin menyetujui 3 Raperda Terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke - 13 dalam...

Update COVID-19 Muba: Nihil Penambahan Kasus

Mon, 12 Jul 2021 03:26:43pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Senin (12/7/2021) mengkonfirmasi nihil kasus COVID-19.  "Tidak ada penambahan kasus per 12...

Turun Langsung ke Jalan, Bupati DRA Ikut Petugas Patroli PPKM

Mon, 12 Jul 2021 03:21:42pm

  SEKAYU - Mulai diberlakukannya PPKM darurat lokal di Kabupaten Musi Banyuasin, para petugas gabungan yang teridiri dari Polri, TNI, Polpp,...

Rudi Hartono Alis Otong “Bintar” Bersama Jurnalis Muba

Mon, 12 Jul 2021 03:14:25pm

  kitamerahputih.com Senin, 12 Juli 2021 Sekayu - Sumsel, Jalin Keakraban bersama Jurnalis yang bertugas di kabupaten Musi Banyuasin, Rudi...

DGIJ Jayapura Peduli Bencana Banjir Bandang Di JENEPONTOH Dan SINJAI Sulawesi Selatan

Mon, 12 Jul 2021 09:46:08am

KITA MERAH PUTIH.COM Jayapura 12/7/2021 Driver Generasi Independen Jayapura  kota jayapura terdiri dari semua keanggotaan Driver motor sicle dengan...

Baca Juga