Jumat, 25 September 2026 - 05:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Waria Pengedar sabu di bekuk Polisi

Minggu, 31 Oktober 2021
214 views
0
Screenshot_2021-10-31-20-03-08-59

Kita merah putih.com  Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis 28/10/21. 

Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan," kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat. 

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

benar saja, setalah dilakukan lidik memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap sdr. Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, kita juga menyita 1 (Satu) ball Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah plastik klip Bening, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik, 1 (Satu) Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna biru. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual barang haram tersebut lebih kurang satu tahun, dan ia nya menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dodi Reza Ajak Warga Salat di Rumah Masing-masing

Sun, 18 Jul 2021 06:37:33am

  Sekayu- Pandemi COVID-19 yang terus melonjak membuat sejumlah aktifitas dan kegiatan harus dibatasi. Termasuk dalam pelaksanaan Shalat Idul...

Laskar Merah Putih Berduka

Sat, 17 Jul 2021 01:36:35pm

Segenap keluarga Besar Laskar Merah Putih Turut Berdukacita  Telah berpulang ke Rahmatullah Iman S Effendi S.H  Penasehat Hukum LMP MACAB...

PAPUA GATE FOUNDASION” SANGGAR SENI IRIANI

Sat, 17 Jul 2021 06:38:00am

  KITA MERAH PUTIH.COm JAYAPURA 17/7/2021Sanggar seni iriani,sanggar yang suda terbentuk sejak 10 novenber 1978 di polimak jayapura,hingga...

Tokoh Pemuda Prihatin Dengan Kondisi Jembatan Argapura Laut.

Sat, 17 Jul 2021 06:32:49am

Kitamerahputih.com JAYAPURA,- Tokoh Pemuda Amos Wanggai mengatakan ia meminta agar Pemerintah Provinsi Papua segera memperbaiki jembatan di Argapura...

Endi Susanto: Targetkan 8 kursi Pemilihan Legeslatif dan kemenangan Pilkada dan Pilpres 2024

Sat, 17 Jul 2021 06:29:23am

Kitamerahputih.com Ketua Partai Amanat Nasional (PAN)Endi Susanto S.E.,MM Targetkan 8 kursi Serta kemenangan Pilkada dan Pilpres 2024, demikian di...

Baca Juga