Minggu, 14 Juni 2026 - 08:28 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tega Orang Tua Bunuh Anaknya Sendiri mengalami Gangguan Mental

Jumat, 26 November 2021
101 views
0
IMG20211126165154

Kitamerah putih.com Peribahasa Sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri artinya Tidak ada orangtua yang tega membuat celaka anaknya sepertinya tidak berlaku pasangan Suami-istri Aan Aprizal dan Ibu Korban Samsidar keduanya menjadi Pelaku Pembunuhan Anaknya sendiri Andika Pratama, terungkap Saat kami wawancarai Press Rilis, Mapolres Ruang Pertemuan Alex Noerdin, Jumat (26/11/2021)

Kapolres Muba, Akbp. Alamsyah Pelupessy, SH SIK MSi,didampingi Kapolsek Babat Toman AKP Adi ahyat.mengatakan Bahwa berdasarkan informasi Kejadian ini terjadi pada Rabu 24 November 2021 sekira pukul. 20.00 wib, Polsek babat toman mendapatkan informasi bahwa ada Anak bernama Andika Pratama warga lingkungan II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba Prov. Sumsel. Korban ini diduga menjadi korban kekerasan fisik terhadap yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban ini saat di periksa oleh polsek babat toman dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh lalu korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum.hasil dari visum EtRevertum menyatakan bahwa dua kemungkinan meninggal nya Karena luka dibagian kepala atau kemaluannya yang memar ujar Kapolres 

selanjutnya Setelah dilakukan penyelidikan dan mencari keterangan, Di dapatlah suami istri Aan Aprizal ayah korban dan Samsidar ibu korban Tersangka Aprizal ditangkap di rumah orang tuanya Rabu 24 November 2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuanya di Dusun LK II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba tanpa perlawanan sedangkan Samsidar 

ditangkap Rabu 24 November 2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuannya di Dusun LK II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Mub. 

Dari Hasil Introgasi Tersangka Aan Aprizal mengakui bahwa benar telah melakukan kekerasaan dengan cara memukul korban anaknya sendiri dengan menggunakan 1 (satu) buah selang plastik panjang sekira 135 cm

Sebanyak 2 (dua) kali dibagian belakang. Sedangkan ibunya SAMSIDAR mengakui bahwa benar Tersangka telah melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung/siwer air. 

Maka dari itu keduanya dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Ibu korban Samsidar Mengaku kesal dengan anaknya yang mengalami Gangguan Autisme, sehingga saya sering kali memukul korban, karena tidak mengerti atas perintah orang tua, seringkali buang air,di celana,

Dalam kedaan bersedih ibu korban sekalian Gus pelaku mengaku menyesal telah berbuat demikian, beliau mengaku hilaf.dan siap menerima hukuman.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sampaikan Aspirasi dengan Damai, LMP Tulungagung Titipkan Harapan Penuntasan Kasus Pendidikan pada Kapolres

Fri, 1 May 2026 04:04:08am

Kita Merah Putih TULUNGAGUNG – Suasana di depan Mapolres Tulungagung hari ini, kamis (30/April/2026), tampak berbeda. Puluhan anggota Ormas Laskar...

Akses Jembatan Lalan Bakal ditutup Demi Percepatan Proses Revitalisasi

Wed, 29 Apr 2026 02:22:21pm

SEKAYU- Pilih cepat selesai atau lama tersendat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) putuskan tutup total Jembatan Lalan selama lebih...

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Tue, 28 Apr 2026 01:43:05pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Lepas 236 Calon Haji, Wabup MubLepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlasa : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas

Sun, 26 Apr 2026 01:22:25pm

SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...

Baca Juga