Rabu, 20 Mei 2026 - 01:41 WIB
banner ucapan Sekda revs

Tega Orang Tua Bunuh Anaknya Sendiri mengalami Gangguan Mental

Jumat, 26 November 2021
42 views
0
IMG20211126165154

Kitamerah putih.com Peribahasa Sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri artinya Tidak ada orangtua yang tega membuat celaka anaknya sepertinya tidak berlaku pasangan Suami-istri Aan Aprizal dan Ibu Korban Samsidar keduanya menjadi Pelaku Pembunuhan Anaknya sendiri Andika Pratama, terungkap Saat kami wawancarai Press Rilis, Mapolres Ruang Pertemuan Alex Noerdin, Jumat (26/11/2021)

Kapolres Muba, Akbp. Alamsyah Pelupessy, SH SIK MSi,didampingi Kapolsek Babat Toman AKP Adi ahyat.mengatakan Bahwa berdasarkan informasi Kejadian ini terjadi pada Rabu 24 November 2021 sekira pukul. 20.00 wib, Polsek babat toman mendapatkan informasi bahwa ada Anak bernama Andika Pratama warga lingkungan II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba Prov. Sumsel. Korban ini diduga menjadi korban kekerasan fisik terhadap yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban ini saat di periksa oleh polsek babat toman dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh lalu korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum.hasil dari visum EtRevertum menyatakan bahwa dua kemungkinan meninggal nya Karena luka dibagian kepala atau kemaluannya yang memar ujar Kapolres 

selanjutnya Setelah dilakukan penyelidikan dan mencari keterangan, Di dapatlah suami istri Aan Aprizal ayah korban dan Samsidar ibu korban Tersangka Aprizal ditangkap di rumah orang tuanya Rabu 24 November 2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuanya di Dusun LK II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba tanpa perlawanan sedangkan Samsidar 

ditangkap Rabu 24 November 2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuannya di Dusun LK II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Mub. 

Dari Hasil Introgasi Tersangka Aan Aprizal 

mengakui bahwa benar telah melakukan kekerasaan dengan cara memukul korban anaknya sendiri dengan menggunakan 1 (satu) buah selang plastik panjang sekira 135 cm

Sebanyak 2 (dua) kali dibagian belakang. Sedangkan ibunya SAMSIDAR mengakui bahwa benar Tersangka telah melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung/siwer air. 

Maka dari itu keduanya dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Ibu korban Samsidar Mengaku kesal dengan anaknya yang mengalami Gangguan Autisme, sehingga saya sering kali memukul korban, karena tidak mengerti atas perintah orang tua, seringkali buang air,di celana,

Dalam kedaan bersedih ibu korban sekalian Gus pelaku mengaku menyesal telah berbuat demikian, beliau mengaku hilaf.dan siap menerima hukuman.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Camat Wonoasih Apresiasi Giat Jumat Berkah Laskar Merah Putih Peduli Covid 19

Fri, 9 Apr 2021 01:07:42pm

  Kitamerahputih.com Jumat 9 April 2021 Kota Probolinggo, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo - Kecamatan Wonoasih, Camat Wonoasih Deus Nawandi...

Pemkab Muba Terima 34 Sertifikat Tanah, Tahun Ini DRA Targetkan Rampung

Fri, 9 Apr 2021 07:47:59am

Musi Banyuasin,- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekayu menyerahkan 34 sertifikat hak pakai tanah milik negara kepada Pemerintah Kabupaten...

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, sampaikan Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas dari sudut Pandang Kejaksaan dalam Membangun Kota Probolinggo.

Thu, 8 Apr 2021 01:48:09pm

  Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota...

Komit Cegah Stunting Hingga ke Pelosok, Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Hadiri Rakerda X Tahun 2021

Thu, 8 Apr 2021 12:04:01pm

  kitamerahputih.com Kamis, 8/04/2021 Palembang - Sumsel, Capaian Kabupaten Muba melalui TP PKK Muba yang dipimpin Thia Yufada Dodi Reza dalam...

Polres Kota Probolinggo Sampaikan Pesan Peran Serta Ormas dalam menjaga Harkamtibmas Membangun Kota Probolinggo.

Thu, 8 Apr 2021 11:57:23am

  Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Polres Kota Probolinggo, Kapolresta Probolinggo melalui Kompol M Khoiril...

Baca Juga