Rabu, 20 Mei 2026 - 06:48 WIB
banner ucapan Sekda revs

Tega Orang Tua Bunuh Anaknya Sendiri mengalami Gangguan Mental

Jumat, 26 November 2021
42 views
0
IMG20211126165154

Kitamerah putih.com Peribahasa Sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri artinya Tidak ada orangtua yang tega membuat celaka anaknya sepertinya tidak berlaku pasangan Suami-istri Aan Aprizal dan Ibu Korban Samsidar keduanya menjadi Pelaku Pembunuhan Anaknya sendiri Andika Pratama, terungkap Saat kami wawancarai Press Rilis, Mapolres Ruang Pertemuan Alex Noerdin, Jumat (26/11/2021)

Kapolres Muba, Akbp. Alamsyah Pelupessy, SH SIK MSi,didampingi Kapolsek Babat Toman AKP Adi ahyat.mengatakan Bahwa berdasarkan informasi Kejadian ini terjadi pada Rabu 24 November 2021 sekira pukul. 20.00 wib, Polsek babat toman mendapatkan informasi bahwa ada Anak bernama Andika Pratama warga lingkungan II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba Prov. Sumsel. Korban ini diduga menjadi korban kekerasan fisik terhadap yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban ini saat di periksa oleh polsek babat toman dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh lalu korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum.hasil dari visum EtRevertum menyatakan bahwa dua kemungkinan meninggal nya Karena luka dibagian kepala atau kemaluannya yang memar ujar Kapolres 

selanjutnya Setelah dilakukan penyelidikan dan mencari keterangan, Di dapatlah suami istri Aan Aprizal ayah korban dan Samsidar ibu korban Tersangka Aprizal ditangkap di rumah orang tuanya Rabu 24 November 2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuanya di Dusun LK II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba tanpa perlawanan sedangkan Samsidar 

ditangkap Rabu 24 November 2021 sekira pukul 22.30 wib saat sedang dirumah orang tuannya di Dusun LK II Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Mub. 

Dari Hasil Introgasi Tersangka Aan Aprizal 

mengakui bahwa benar telah melakukan kekerasaan dengan cara memukul korban anaknya sendiri dengan menggunakan 1 (satu) buah selang plastik panjang sekira 135 cm

Sebanyak 2 (dua) kali dibagian belakang. Sedangkan ibunya SAMSIDAR mengakui bahwa benar Tersangka telah melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah gayung/siwer air. 

Maka dari itu keduanya dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Ibu korban Samsidar Mengaku kesal dengan anaknya yang mengalami Gangguan Autisme, sehingga saya sering kali memukul korban, karena tidak mengerti atas perintah orang tua, seringkali buang air,di celana,

Dalam kedaan bersedih ibu korban sekalian Gus pelaku mengaku menyesal telah berbuat demikian, beliau mengaku hilaf.dan siap menerima hukuman.

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tujuh Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum Atas LKPD dan Rancangan Lima Perda

Mon, 26 Apr 2021 12:19:42pm

  kitamerahputih.com Senin, 26 April 2021 Sekayu - Sumsel, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris...

Ikatan Keluarga Besar Pulau Buru Jayapura, Gelar Buka Puasa Bersama

Mon, 26 Apr 2021 11:26:01am

Ikatan Keluarga Besar Pulau Buru Jayapura, Gelar Buka Bersama kitamerahputih.com Senin, 26 April 2021 Jaya Pura,  Alhamdulilah kegiatan buka...

Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Jenis Makanan Berformalin

Mon, 26 Apr 2021 05:20:17am

  MUBA - Demi melakukan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Jirak Jaya melakukan...

Polemik SPPD Dewan Ke Amerika Oleh Sekwan, ini Kata Ketua DPRP Papua

Mon, 26 Apr 2021 05:16:09am

  Kitamerahputih.com Senin, 26 April 2021 Jayapura, Surat perjalanan Dinas yang dibuat Sekwan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke Luar negeri...

Tujuh Fraksi DPRD Muba Sampaikan Pemandangan Umum Atas 5 Raperda Kab. Muba

Mon, 26 Apr 2021 04:30:47am

SEKAYU, – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi hadir mengikuti rapat...

Baca Juga