Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:32 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sigap Pencuri motor milik Johari di bekuk

Senin, 15 November 2021
209 views
0
Screenshot_2021-11-15-20-23-54-43

Tak kurang dari 24 Jam, Unit reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu Menangkap pelaku Curat. Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketikan Polisi menjemput nya. 

Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara,SH.MH mewakili Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si menjelaskan, Pelaku bernama SUPRIYANTO Als SANTO,28, asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat tim cobra menangkap nya. 

Sebelumnya, pekerja serabutan perantauan asal lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor akhirnya ia pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban JOHARI, 29 warga Jalan Sekayu-Sukarami Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang terparkir di samping pondok miliknya. 

"Pelaku ini orang baru di wilayah kita ini, pekerjaan nya ini klau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia di panggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dia pakai sehari - hari"Ujar Robi Sugara. 

Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) Pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat. alhasil, minggu pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Ds Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba. 

Dalam penjelasan Kapolsek, aksi curat yang dilakukan pelaku pada minggu, (14/11/21) pagi pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dgn menyambungkan kabel kunci kontak, setelah hidup pelaku langsung membawanya pergi melarikan diri. 

"Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi dia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami"kata kapolsek saat memberi keterangan ke Liputan humas. 

Santo pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih DESAK Kementerian BUMN, Periksa Dirut PT.Timah (Persero) TBK

Tue, 9 Mar 2021 11:02:07am

Laskar Merah Putih DESAK Kementerian BUMN Periksa Dirut PT.Timah (Persero) TBK kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Jakarta, Laskar Merah Putih...

Sikap Laskar Merah Putih Terhadap PT Timah TBK

Tue, 9 Mar 2021 10:14:36am

Sikap Laskar Merah Putih Terhadap PT Timah TBK kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Jakarta, Ormas Laskar Merah Putih menggelar demo di depan PT...

Pelayanan Publik Prima DPMPTSP Muba Raih Penghargaan Kemenpan RB

Tue, 9 Mar 2021 09:17:05am

Pelayanan Publik Prima DPMPTSP Muba Raih Penghargaan Kemenpan RB kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan...

Cegah Stunting di Masa Pandemi COVID-19, HIPPG Minta Bu Thia Jadi Narasumber dan Duta Nasional

Tue, 9 Mar 2021 08:24:36am

Cegah Stunting di Masa Pandemi COVID-19, HIPPG Minta Bu Thia Jadi Narasumber dan Duta Nasional kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Sekayu -...

Bangun Sinergitas Laskar Merah Putih, Kunjungi Polres Tulung Agung

Tue, 9 Mar 2021 07:43:51am

Bangun Sinergitas Laskar Merah Putih, Kunjungi Polres Tulung Agung kitamerahputih.com Selasa, 06/03/2021 Tulung Agung - Jawa Timur,  Selasa 9...

Baca Juga