SEKAYU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian lakukan pengawasan barang kebutuhan pokok di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin Pasar untuk memastikan terkendalinya harga dan amannya ketersediaan pasokan bahan pangan dan bahan pokok penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pengawasan dipimpin oleh Kepala Disdagperin yang diwakili oleh Kabid Bapokting Darmadi,S.Pd., M.Si.
Jelang Idul Fitri 1442H, harga barang mulai megalami kenaikan. Seperti yang terjadi di Pasar Babat Toman dan Pasar Randik Sekayu. Ayam broiler mengalami kenaikan dikisaran harga Rp. 33.000 – Rp. 35.000, Telur ayam mengalami kenaikan dikisaran harga Rp. 22.000 – Rp. 25.000, Kedelai dengan kisaran Rp9.800 - Rp 14.000 dan daging sapi dari harga Rp. 120.000 menjadi Rp.130.000. Kenaikan harga tersebut, ditenggarai adanya peningkatan kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan. Akan tetapi, Kepala Dinas Dagperin Kab. Muba Azizah, S.Sos, MT mengungkapkan bahwa pasokan dan bahan pokok penting masih tetap stabil.
"Kami kawal pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok penting di pasar agar stabil dan memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran," ujarnya.
Selain memantau langsung ketersediaan stok dan harga, Disdagperin Muba melakukan pemeriksaan makanan yang dijual dalam rangka perlindungan konsumen.
"Kita akan memastikan bahwa makanan yang diperjual belikan tidak mengandung zat berbahaya. kami bersama tim Dinas Kesehatan dan BPOM memeriksa kandungan bahan makanan, izin edar, kondisi barang dan kemasan, serta label BPOM”, Ujar Azizah.
Pengambilan sampel bahan makanan, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah oleh pelaku usaha / pedagang di pasar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk memeriksa kandungan dari bahan pangan tersebut, untuk menjaga kelayakan dan keamanan konsumsi bagi masyarakat.
Dari sampel makanan yang diperiksa ditemukan bahan pangan yang mengandung bahan zat kimia berbahaya seperti Formalin, Boraks, dan Methanyl Yellow. ”Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 7 jenis makanan mengandung Formalin yaitu ikan giling, udang ragu, cumi basah, Ikan Sarden, Kikil, pempek ikan dan mie kuning/basah, 2 jenis makanan mengandung Methanyl Yellow yaitu mie kuning dan kelempang jangek, 1 jenis makanan mengandung Borax yaitu Bakso,” jelas Kepala Disdagperin Azizah, S.Sos, MT
Tim Interdis melakukan penyitaan barang-barang yang positif mengandung zat kimia dan diberikan Surat Peringatan kepada Pedagang (Pelaku Usaha) yang dimaksud.
“Pedagang yang kedapatan lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya pada pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Tegas Azizah.
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar Disdagperin dengan pihak terkait memaksimalkan pengawasan penjualan makanan di pasar-pasar.
"Jangan sampai ada oknum pedagang nakal yang menjual makanan dengan mengandung bahan berbahaya," tegasnya.
Kepala Daerah Inovatif ini menghimbau agar pedagang dan masyarakat Muba mematuhi pembatasan operasional aktifitas di pasar. "Ini demi kebaikan kita semua agar terhindar dari penularan wabah COVID-19," tandasnya.
SEKAYU, MUBA – Kesiapan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tuan rumah ajang olahraga terbesar di Sumatera Selatan semakin matang....
SANGA DESA, – Mewakili Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Rohman turun langsung ke lapangan untuk meninjau...
MUBA - Dalam langkah strategis percepatan transformasi digital di Muba , Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan penggunaan...
Kita merah Putih.com Dalam Rangka mendukung Pembangunan di kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilaksanakan Launching pengunaan kartu kredit...
Kita merah Putih.com Bandarlampung Kabar gembira dalam dunia pendidikan di kabupaten Musi Banyuasin Institut Rahmaniyah Sekayu mendapatkan Piagam...