Selasa, 12 Mei 2026 - 10:20 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sidak Pengamanan Barang Berbahaya Hingga Perlindungan Konsumen

Kamis, 6 Mei 2021
81 views
0
IMG-20210506-WA0047

SEKAYU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian lakukan pengawasan barang kebutuhan pokok di pasar wilayah kabupaten Musi Banyuasin Pasar untuk memastikan terkendalinya harga dan amannya ketersediaan pasokan bahan pangan dan bahan pokok penting lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

 

Pengawasan dipimpin oleh Kepala Disdagperin yang diwakili oleh Kabid Bapokting Darmadi,S.Pd., M.Si. 

 

Jelang Idul Fitri 1442H, harga barang mulai megalami kenaikan. Seperti yang terjadi di Pasar Babat Toman dan Pasar Randik Sekayu. Ayam broiler mengalami kenaikan dikisaran harga Rp. 33.000 – Rp. 35.000, Telur ayam mengalami kenaikan dikisaran harga Rp. 22.000 – Rp. 25.000, Kedelai dengan kisaran Rp9.800 - Rp 14.000 dan daging sapi dari harga Rp. 120.000 menjadi Rp.130.000. Kenaikan harga tersebut, ditenggarai adanya peningkatan kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan. Akan tetapi, Kepala Dinas Dagperin Kab. Muba Azizah, S.Sos, MT mengungkapkan bahwa pasokan dan bahan pokok penting masih tetap stabil. 

 

"Kami kawal pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok penting di pasar agar stabil dan memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran," ujarnya. 

 

Selain memantau langsung ketersediaan stok dan harga, Disdagperin Muba melakukan pemeriksaan makanan yang dijual dalam rangka perlindungan konsumen. 

 

"Kita akan memastikan bahwa makanan yang diperjual belikan tidak mengandung zat berbahaya. kami bersama tim Dinas Kesehatan dan BPOM memeriksa kandungan bahan makanan, izin edar, kondisi barang dan kemasan, serta label BPOM”, Ujar Azizah.

 

Pengambilan sampel bahan makanan, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah oleh pelaku usaha / pedagang di pasar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk memeriksa kandungan dari bahan pangan tersebut, untuk menjaga kelayakan dan keamanan konsumsi bagi masyarakat.

 

Dari sampel makanan yang diperiksa ditemukan bahan pangan yang mengandung bahan zat kimia berbahaya seperti Formalin, Boraks, dan Methanyl Yellow. ”Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 7 jenis makanan mengandung Formalin yaitu ikan giling, udang ragu, cumi basah, Ikan Sarden, Kikil, pempek ikan dan mie kuning/basah, 2 jenis makanan mengandung Methanyl Yellow yaitu mie kuning dan kelempang jangek, 1 jenis makanan mengandung Borax yaitu Bakso,” jelas Kepala Disdagperin Azizah, S.Sos, MT

Tim Interdis melakukan penyitaan barang-barang yang positif mengandung zat kimia dan diberikan Surat Peringatan kepada Pedagang (Pelaku Usaha) yang dimaksud.

“Pedagang yang kedapatan lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya pada pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Tegas Azizah.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar Disdagperin dengan pihak terkait memaksimalkan pengawasan penjualan makanan di pasar-pasar. 

"Jangan sampai ada oknum pedagang nakal yang menjual makanan dengan mengandung bahan berbahaya," tegasnya. 

Kepala Daerah Inovatif ini menghimbau agar pedagang dan masyarakat Muba mematuhi pembatasan operasional aktifitas di pasar. "Ini demi kebaikan kita semua agar terhindar dari penularan wabah COVID-19," tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Baca Juga