Sekayu – Senin, (31/05/2021) telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Muba tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Muba yang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos., M.Si, Sekretaris Komisi I DPRD H. Ismail, Anggota Komisi I DPRD, dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Muba, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Muba dan Bagian Hukum Setda Muba.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP pada tanggal 22 Maret 2021 tentang rencana pelaksanaan Pilkades Serentak pada 74 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dinas PMD Muba akan melakukan kajian/telaah terhadap rencana Pelaksanaan Pilkades serentak yang masa jabatannya berakhir di Tahun 2021 sebanyak 74 Desa dan yang masa jabatannya berakhir di Tahun 2022 sebanyak 65 Desa.
Untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak, Komisi I DPRD Muba meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan Peraturan Daerah sesuai dengan Pemendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(adv)