Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Program Paket A.B,dan C Masih Banyak Peminat

Jumat, 28 Mei 2021
288 views
0
IMG20210527113649

 

Kitamerahputih.com Pendidikan kesetaraan merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal yang diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 1994, yakni melalui penyelenggaraan program pendidikan kejar Paket A dan Paket B, serta perluasan akses pendidikan menengah melalui penyelenggaraan program Paket C, dikabupaten Musi Banyuasin sendiri Program tersebut Masih tinggi Peminatnya hal tersebut di ungkapkan Kabid Paud dan PNF Drs RR Gunawan MM,Kamis(27/05/2021)

Gunawan menyampaikan bahwa Program tersebut selagi masih di butuhkan Masyarakat tentu Pemerintah akan meneruskan nya,Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)di Musi Banyuasin asin sendiri untuk tahun 2020/2021 tercatat untuk Paket C sebanyak 1330 Orang,untuk Paket B, sebanyak 533 Orang,serta paket A sebanyak 21 Orang 

"Dari data tersebut Masih ada peminat yang ingin meneruskan Pembelajarannya,tentu banyak Faktor tingginya untuk paket C sendiri, kemungkinan Faktor ekonomi Mencari Nafkah untuk keluarga,Pindah dari daerah lain,atau Kesadaran Pentingnya pendidikan mungkin sewaktu Sekolah ada pengaruh yang kurang baik sehingga putus sekolah

"Masih ada keinginan untuk belajar serta di tuntut dunia kerja sangatlah membutuhkan ijazah,oleh Karena Alternatif pilihan belajar Paket menjadi Utama,di tengah himpitan Perekonomian Serta kesibukan yang Sangat luar biasa dan usia tidak mudah lagi paket C menjdi pilihan,kata gunwan 

Ditambahkanya Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.jadi intinya apabila telah lulus Paket C dapat melanjutkan ke perguruan tinggi tidak ada hambatan Sama sekali.

"Untuk proses belajar mengajar paket, sendiri nantinya akan di buat metode yang lebih ringan lagi dengan mengunakan daring tentu untuk pertemuan yang biasa satu Minggu 2 kali bisa jadi satu bulan 2 kali saja,dengan tetap memberikan modul pembelajaran yang menjadi materi untuk di pelajari meskipun jarak jauh.

Untuk kesemuanya Paket A.B.dan C dari pemerintah sendiri selaku leading sektor nya Tidak membebankan biaya Gratis untuk semua siswa yang mengikuti Pembelajaran, Apabila ada pungutan harus didasarkan pada hasil musyawarah komite,pihak satuan pendidikan,dan Peserta didik/Orang tua peserta didik(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Fri, 24 Apr 2026 09:20:13am

PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...

Warga Lawang Wetan Serbu Operasi Pasar Murah dan Isi Ulang LPG 3 Kg

Thu, 23 Apr 2026 12:00:01am

Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Kawal Rekrutmen Lokal PT Gorby Putra Utama 

Wed, 22 Apr 2026 01:48:33am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Wed, 22 Apr 2026 12:05:22am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses peralihan layanan listrik dari PT MEP ke PT PLN (Persero). Hal ini dibahas...

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif

Wed, 22 Apr 2026 12:01:36am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan...

Baca Juga