Selasa, 14 Juli 2026 - 04:19 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Polres Muba amankan 12 palaku ilegal diriling

Sabtu, 11 Desember 2021
163 views
0
IMG20211210152555

Kitamerah putih.com Komitmen Memberantas pelaku ilegal diriling Polres Musi Banyuasin Sumatera terus melakukan operasi illegal drilling, beberapa hari yang lalu jajaran Polres Musi Banyuasin berhasil amankan 12 Pelaku

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI menyampaikan saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12/2021).

"Dalam operasi illegal drilling,kami telah amankan 12 tersangka dan ada satu tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu ini merupakan hasil dari oprasi illegal driling, tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021

Lanjutnya " belasan tersangka yang kita tangkap itu. Berada di 6 kecamatan dalam melakukan aktivitas illegal driling yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan, adapun identitas para tersangka yakni:
1. Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
2. Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba
3. Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba
4. Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba
5. Anton 34 warga Provinsi Jambi
6. Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin
7. Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba
8. Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba
9. Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba
10. Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh
11. Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba
12. Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba
13. Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu).

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek, 1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin.

"Terhadap para tersangka akan kita jerat tentang ekspolitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar, " tandasnya.

Kapolres Musi Banyuasin menghimbau Kepada masyarakat Agar jangan melakukan illegal drilling ini sangat berbahaya selain jiwa sendiri juga jiwa orang lain sudah banyak jatuh korban,Setya berimbas hukuman yang sudah menunggu Karena ini menyalahi aturan(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Peringati Hari Rabies Dunia Dinas tanaman Pangan, Holtikultura, dan peternakan (TPHP) Muba adakan Vaksinasi Rabies Gratis

Thu, 23 Sep 2021 10:43:58am

 Kita merah putih.com Dinas tanaman Pangan, Holtikultura, dan peternakan (TPHP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan vaksin rabies untuk...

Bank Sumsel Babel Sekayu Dukung Vaksinasi Bantu 4 air conditioner

Thu, 23 Sep 2021 08:05:44am

  Kita merah Putih .com Setelah memfasilitasi Vasinasi karyawan Bank Sumsel Serta Masyarakat Sekayu Musi Banyuasin kembali Bank Sumsel Babel Sekayu...

Pembalap PPLPD Muba Raih Juara Motoprix Piala Presiden RI dapat Bonus Nginap di Grand Ranggonang Hotel

Wed, 22 Sep 2021 12:15:45pm

Kitamerah putih.com Sesuai menikmati Santap pagi di Grand Ranggonang Hotel Direktur Utama Muba Link MH.Yasser Arafat,SST.Par.,MM menghadiahkan...

Mendekatkan Layanan Adminduk Langsung Jadi Dikantor Layanan Kecamatan

Wed, 22 Sep 2021 11:35:08am

Kitamerahputih.com SEKAYU - Kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sampai saat ini sudah dirasakan manfaatnya...

Program Utama menjadikan Grand Ranggonang Hotel menjadi ICON Kota Sekayu

Wed, 22 Sep 2021 11:08:11am

Kitmerahputih.com Setelah puas mengenyam pendidikan dan berkecimpung di industri Hospitality dan Sport Event baik di Indonesia maupun...

Baca Juga