Kitamerahputih. Com Setelah melakukan mediasi Selasa, 5 Oktober 2021, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2021/PN
antara Pihak Pengadilan Agama Sekayu dengan aman Mukti dan Husni Taufik Dengan kuasa kepada Indafikri, S.H., dkk, Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Muba (A.A.M) beralamat di Jl. Merdeka Lingkungan I (Samping MTS Negeri Sekayu) Para Penggugat sepakat untuk mencabut gugatan tuntutan yang diajukannya dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2021 PN Sky dan menyatakan perkara telah selesai.
Hari ini kedua pihak melaksanakan Konferensi pers di Lobby Pengadilan Agama Sekayu Jl. Merdeka LK. I No.497, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,Kamis (14/10/2021)
Waluyo, S.Ag., M.H.I., Ketua Pengadilan agama Sekayu menyampaikan bahwa telah
Melaksanakan kesepakatan berdamai dengan point- point Perdamaian yaitu mendukung peran dan fungsi Para advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile) dalam memberikan Jasa Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Serta mendukung pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan Pengadilan Agama Sekayu meraih predikat Wilayah Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Kedua belah pihak mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa serta sepakat untuk meningkatkan komunikasi demi terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta terciptanya pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Senada dikatakan Indafikri, S.H Bahwa kami sebagai advokat tentu sangat mendukung Pengadilan Agama Sekayu untuk mewujudkan pelayanan Prima bersih melayani demi tegaknya keadilan,
Tentu kami memberikan kritik gunanya untuk membangun hal tersebut,kami mengucapkan terima kasih kepada pengadilan Agama Sekayu selalu terbuka dalam menerima kritikan dengan tujuan membangun untuk menguatkan pengadilan Agama itu sendiri, ungkapkannya
Saya apresiasi pengadilan agama Sekayu telah memberikan tempat peradilan yang transparan moderen,dengan berbagai layanan mendukung peradilan servis excellent, tutup nya (Jay)
SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan...
Membumi MUSI BANYUASIN- Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi lebih dari sekadar momentum keagamaan. Di...
SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...
BABAT TOMAN, — Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat...
Muba – Tidak hanya memastikan pelayanan publik di wilayah ibu kota kabupaten, Bupati Muba H M Toha Tohet SH juga turun langsung meninjau pelayanan...