Selasa, 21 April 2026 - 11:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

Pemkab Muba Terima 34 Sertifikat Tanah, Tahun Ini DRA Targetkan Rampung

Jumat, 9 April 2021
73 views
0
IMG-20210409-WA0098

Musi Banyuasin,- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekayu menyerahkan 34 sertifikat hak pakai tanah milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Secara simbolis sertifikat diserahkan langsung Kepala Kantor BPN Sekayu Ir Romanur Noor Widarto MM kepada Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, di Ruang Audiensi Bupati Muba, Jum’at (9/4/2021).

Dikatakan Bupati Muba, serah terima sertifikat tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan Pemkab Muba dalam hal legalisasi dan sertifikasi aset pemda baik secara fisik, administrasi dan hukum sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sehingga diharapkan dengan telah disertifikat, tidak ada lagi aset pemda yang hilang, tidak tercatat atau diakui dengan tidak berdasar,” ucap Dodi.

Dodi juga memberikan apresiasi kepada Kantor BPN Sekayu yang telah menyelesaikan usulan hak pakai tanah yang sudah, sedang, atau akan digunakan oleh Pemkab Muba.

“Kalau memang di APBD perubahan nanti memungkinkan kita kejar tahun ini, jadi tahun ini bisa di selesaikan semua legalitas aset tanah milik Pemkab Muba. Karena untuk penertiban aset daerah, tata kelola manajemen aset daerah merupakan bagian dari RPJMD, sehingga ini jadi prioritas juga,”pungkasnya.

Kepala kantor BPN Sekayu Ir Romanur Noor Widarto MM mengatakan, dengan terdaftarnya tanah aset Pemkab Muba, dapat memberikan informasi di mana letak tanah aset-aset Pemkab yang sudah terdaftar.

“Sertifikat tanah tersebut diklaim dapat membantu administrasi serta pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Muba. Alhamdullilah hari ini dapat diserahkan sebanyak 34 sertifikat tanah milik negara kepada Pemkab Muba,”ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba, Mirwan Susanto SE MM menjelaskan bahwa tanah Pemkab Muba sebanyak 1.069 persil yang belum bersertifikat, dari 1.069 sebanyak 114 merupakan tanah bawah jalan sehingga ada pengurangan menjadi 955 persil.

“Dari 955 persil tanah sampai dengan tahun 2020, yang telah bersertifikat sebanyak 149 persil sehingga total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 806 persil. Tahun 2020 diusulkan sebanyak 69 persil dan telah terbit sertifikat sebanyak 34 persil, total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 772 persil tanah,”bebernya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pesona Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman, Dilengkapi Info Lokasi dan Harga Tiket

Mon, 19 Oct 2020 12:57:11am

Liputan6.com, Jakarta Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman merupakan sebuah desa dengan pemandangan yang bersih dan tertata rapi. Suasana yang...

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Mengenal Lebih Jauh Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan

Mon, 19 Oct 2020 12:30:27am

Liputan6.com, Jakarta Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan...

Budaya Organisasi Kunci Keberhasilan Perusahaan Bertahan dari Resesi Ekonomi

Mon, 19 Oct 2020 12:29:34am

Liputan6.com, Jakarta - Budaya perusahaan menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan bertahan di masa pandemi Covid-19. Perusahaan yang...

Baca Juga