Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mukti dan Nasuhi patut diduga hanya melaksanakan perintah jabatan

Kamis, 1 Juli 2021
151 views
0
IMG_20210701_113927

 

Kitamerahputih.com Dana hibah pada APBD merupakan belanja langsung Kepala Daerah dan tidak di bahas dalam perencanaan di Bapeda. Sebab itulah dana hibah di ajukan pada APBD induk dan di buatkan Perda khusus dan Pergub penjabaran tersendiri berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 39 tahun 2012.

 

SKPD terkait biasanya di beritahukan oleh BPKAD bahwa Kepala Daerah berencana memberikan dana hibah melalui SKPD terkait itu. Selanjutnya SKPD terkait melakukan penjaringan calon penerima hibah dari proposal yang masuk.

 

Pemberian dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya diduga atas atensi Kepala Daerah krn besaran dana hibah yang akan di berikan. Atensi inilah yang menjerat Bupati OKU "EY" ke jeruji besi karena melanggar aturan pemberian hibah.

 

Deputy MAKI Sumsel menyikapi hal ini dengan berucap, "saya yakin Nasuhi dan Mukti taat perintah atasan karena itulah melaksanakan perintah jabatan", kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan. "Perintah jabatan ini selalu berakibat buruk kalau melanggar aturan perundangan karena pertanggung jawaban secara hukum" kata deputy MAKI Selanjutnya.

 

"Namun pengguna anggaran yang memberi perintah dan DPRD yang menyetujui suatu kesalahan adalah pelaku utama karena organisasi dan perangkat daerah hanya operator saja", imbuh Deputy MAKI Sumsel. "Bila Sekda, SKPD dan penanda tangan NPHD ditetapkan TSK maka Pengguna Anggaran dan yang menyetujui anggaran harus di tersangkakan sebagai pelaku utama", ucap Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya sebesar Rp. 130 milyar dan kami mewakili masyarakat Sumsel sangat ikhlas siapapun di tetapkan tersangka dan tidak peduli siapapun orangnya", dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel. "Kalaupun mereka merasa tidak bersalah maka di sidang pengadilan mereka membuktikannya dengan argumen dan saksi yang menjelaskan kebenarannya", Pungkas Deputy MAKI Sumsel.

Penggelontoran dana hibah pada APBD Sumsel 2015 dan 2017 sebesar Rp. 130 milyar tidak terlepas dari atensi Kepala Daerah dan persetujuan DPRD. Penetapan Mukti dan Nasuhi sebagai tersangka bukti bahwa prosedur pemberian hibah tidak sesuai aturan perundangan dan mereka bukan yang mempunyai keputusan memberikan dana hibah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Kenalkan Minuman ‘Gajura Spd’, Mahasiswa USU Menang Kontes Inovasi di Korsel

Tue, 25 Jun 2019 03:22:51am

Medan - Tiga mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) memenangi kontes inovasi internasional yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Mereka...

Baca Juga