Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mukti dan Nasuhi patut diduga hanya melaksanakan perintah jabatan

Kamis, 1 Juli 2021
151 views
0
IMG_20210701_113927

 

Kitamerahputih.com Dana hibah pada APBD merupakan belanja langsung Kepala Daerah dan tidak di bahas dalam perencanaan di Bapeda. Sebab itulah dana hibah di ajukan pada APBD induk dan di buatkan Perda khusus dan Pergub penjabaran tersendiri berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 39 tahun 2012.

 

SKPD terkait biasanya di beritahukan oleh BPKAD bahwa Kepala Daerah berencana memberikan dana hibah melalui SKPD terkait itu. Selanjutnya SKPD terkait melakukan penjaringan calon penerima hibah dari proposal yang masuk.

 

Pemberian dana hibah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya diduga atas atensi Kepala Daerah krn besaran dana hibah yang akan di berikan. Atensi inilah yang menjerat Bupati OKU "EY" ke jeruji besi karena melanggar aturan pemberian hibah.

 

Deputy MAKI Sumsel menyikapi hal ini dengan berucap, "saya yakin Nasuhi dan Mukti taat perintah atasan karena itulah melaksanakan perintah jabatan", kata Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan. "Perintah jabatan ini selalu berakibat buruk kalau melanggar aturan perundangan karena pertanggung jawaban secara hukum" kata deputy MAKI Selanjutnya.

 

"Namun pengguna anggaran yang memberi perintah dan DPRD yang menyetujui suatu kesalahan adalah pelaku utama karena organisasi dan perangkat daerah hanya operator saja", imbuh Deputy MAKI Sumsel. "Bila Sekda, SKPD dan penanda tangan NPHD ditetapkan TSK maka Pengguna Anggaran dan yang menyetujui anggaran harus di tersangkakan sebagai pelaku utama", ucap Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya sebesar Rp. 130 milyar dan kami mewakili masyarakat Sumsel sangat ikhlas siapapun di tetapkan tersangka dan tidak peduli siapapun orangnya", dinyatakan oleh Deputy MAKI Sumsel. "Kalaupun mereka merasa tidak bersalah maka di sidang pengadilan mereka membuktikannya dengan argumen dan saksi yang menjelaskan kebenarannya", Pungkas Deputy MAKI Sumsel.

Penggelontoran dana hibah pada APBD Sumsel 2015 dan 2017 sebesar Rp. 130 milyar tidak terlepas dari atensi Kepala Daerah dan persetujuan DPRD. Penetapan Mukti dan Nasuhi sebagai tersangka bukti bahwa prosedur pemberian hibah tidak sesuai aturan perundangan dan mereka bukan yang mempunyai keputusan memberikan dana hibah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga