Minggu, 28 Juni 2026 - 03:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jauhi Narkoba: Lindungi Generasi Muda Musi Banyuasin Menuju Muba Maju Lebih Cepat”.

Sat, 26 Apr 2025 03:13:41pm

  Musi Banyuasin, Dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM Toha...

Bukti Komitmen Muba Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.

Fri, 25 Apr 2025 03:12:24pm

  Palembang – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati HM.Toha dan Wakil Bupati Rohman, kembali mencatatkan prestasi...

Ikuti Rakor di Griya Agung, TP PKK Hj Patimah Toha Siap Sinergi Untuk Menyelaraskan Program Kerja

Thu, 24 Apr 2025 02:46:37pm

  PALEMBANG- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Musi Banyuasin Hj Patimah Toha. Menghadiri Rapat...

Ikuti Rakor di Griya Agung, TP PKK Hj Patimah Toha Siap Sinergi Untuk Menyelaraskan Program Kerja

Thu, 24 Apr 2025 10:19:55am

  PALEMBANG- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Musi Banyuasin Hj Patimah Toha. Menghadiri Rapat...

Live Podcast Gema Randik: Heru Kharisma Ungkap Visi Membangun Babat Toman

Wed, 23 Apr 2025 02:43:26pm

SEKAYU, MUBA – Mengusung semangat muda, cerdas, dan bersahaja, Heru Kharisma SIP., MSi., tampil sebagai figur pemimpin masa kini yang menjadi motor...

Baca Juga