Minggu, 28 Juni 2026 - 12:33 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password”

Sun, 4 May 2025 01:02:35am

Sekayu, Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menghimbau kepada seluruh warga Musi Banyuasin untuk meningkatkan keamanan siber...

Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah

Sat, 3 May 2025 12:58:28am

SEKAYU- Bupati Musi Banyuasin H M Toha bersama dengan Wakil Bupati Muba Rohman, secara resmi melepas sebanyak 193 calon jamaah haji asal Kabupaten...

Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Kiyai Rohman Ucapkan Selamat Hardiknas 2 Mei 2025

Fri, 2 May 2025 12:56:02am

Sekayu - Bupati Musi Banyuasin, HM Toha, dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kiyai Rohman, pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, mengucapkan selamat...

Ucapan Selamat Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2025 dari Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman

Thu, 1 May 2025 03:25:43pm

  Apresiasi untuk Buruh Sekayu, Di momen peringatan Hari Buruh atau May Day 2025, Bupati Musi Banyuasin, H M Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman,...

Karnedi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)

Thu, 1 May 2025 05:28:46am

Kita merah putih Karan Karnedi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)...

Baca Juga