Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada Dasarian III Mei 2025.

Fri, 23 May 2025 01:50:40pm

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah Komando Bupati HM.Toha dan Wakil Bupati Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan...

Kita Perang Terhadap Narkoba dan Perjudian dan Pesta Rakyat untuk Menghibur Rakyat dengan Pesta Budaya Muba

Thu, 22 May 2025 01:48:19pm

  MUBA – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di...

Komitmen Bersama Lawan Karhutla: Muba Siap Gelar Apel Siaga dan Distribusi Peralatan.

Wed, 21 May 2025 01:46:06pm

  Sekayu – Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Penanggulangan...

Setiap Tahun, Operasi Pasar di Muba Terus Dilakukan

Tue, 20 May 2025 01:44:09pm

  LAIS- Secara konsisten, kegiatan untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Musi Banyuasin setiap tahunnya terus melakukan operasi pasar....

Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan MWCNU, Pesan Wabup Rohman : Bekerjalah Dengan Penuh Tanggungjawab.

Tue, 20 May 2025 01:42:33pm

  SEKAYU- Dalam suasana yang begitu khidmat yang juga diiringi oleh lantunan shalawat,  Bupati Muba H M Toha dalam hal ini diwakili langsung...

Baca Juga