Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gubernur Sumsel Setujui Usulan Bupati Muba Tentang Maskot dan Logo Resmi Porprov XV

Fri, 13 Jun 2025 01:11:48pm

  SEKAYU, MUBA – Kesiapan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tuan rumah ajang olahraga terbesar di Sumatera Selatan semakin matang....

Wakil Bupati Muba Tinjau Lokasi Longsor di Sanga Desa

Thu, 12 Jun 2025 01:11:29pm

SANGA DESA, – Mewakili Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Rohman turun langsung ke lapangan untuk meninjau...

Muba Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Thu, 12 Jun 2025 02:10:54am

MUBA - Dalam langkah strategis percepatan transformasi digital di Muba , Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan penggunaan...

Dukung Percepatan Pembangunan Bank Sumsel Cabang Sekayu Fasilitasi Kredit Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Thu, 12 Jun 2025 02:02:58am

Kita merah Putih.com Dalam Rangka mendukung Pembangunan di kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilaksanakan Launching pengunaan kartu kredit...

LLDIKTI Wilayah II Berikan Penghargaan IRS Peringkat I Kategori Evaluasi Pembelajaran untuk Bentuk Perguruan Tinggi Institut Tahun 2025

Wed, 11 Jun 2025 01:40:20pm

Kita merah Putih.com Bandarlampung Kabar gembira dalam dunia pendidikan di kabupaten Musi Banyuasin Institut Rahmaniyah Sekayu mendapatkan Piagam...

Baca Juga