Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:09 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
33 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Propov XV Sumsel Suguhkan Kuliner Khas Sekayu untuk Pengunjung

Tue, 21 Oct 2025 02:25:43pm

Porprov XV Sumsel 2025 bukan sekadar ajang olahraga bergengsi. Di tengah atmosfer kompetisi, para pengunjung juga disuguhi berbagai kuliner khas...

Dua Mendali Persembahan Untuk Muba Jalan Cepat 10 kilometer Putri

Tue, 21 Oct 2025 02:03:42am

Kita Merah putih Update informasi untuk perlombaan Jalan cepat Putri 10 kilometer pagi ini mendapatkan 2 medali sekaligus yaitu  013 Suci " Musi...

Festival Telaga Sena Jadi Lautan Manusia, Wabup Muba Dorong Kebangkitan Desa Wisata Mekar Jadi

Mon, 20 Oct 2025 02:11:52pm

Lapangan Desa Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berubah menjadi lautan manusia saat Malam Puncak Festival Telaga...

Muba Tahklukan Empat Lawang 7-0, Pemkab Muba Apresiasi Pemain dengan Bonus Per Gol

Mon, 20 Oct 2025 12:45:08am

Musi Banyuasin – Tim sepak bola Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampil gemilang dalam pertandingan melawan Empat Lawang di Lapangan Hindoli, Sungai...

ANTUSIAS BERSAMA ATLIT, BUPATI HM. TOHA TOHET SEMARAKKAN PORPROV XV

Sun, 19 Oct 2025 12:40:21am

  Tinjau Cabor Renang dan Voli, Beri Medali ke Andre Abelson (Musi Rawas), Fadel Arif (Muara Enim), dan Wahyu Putra (Muba) SEKAYU - Dalam...

Baca Juga