Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)
Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)
Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.
BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi
minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6
(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kamada LMP Papua Serah SK Mandat Laskar Merah Putih Macab Kota Jayapura kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Papua - Berdirinya Laskar Merah...
Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin kitamerahputih.com. Jumat, 05/03/2021. Sekayu - Sumsel, Bertempat di Aula...
Waspada Corona B117, Laskar Merah Putih Bersama TNI POLRI Terus Sosialisasikan Kepatuhan Prokes kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Kota...
Muba Lumbung Padi Bukan Sekadar Mimpi, Sawah Lebak Panen Tiga Kali Setahun kitemerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sanga Desa - Sumsel, Menyaksikan...
Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area kitamerahputih.com Kamis,...