Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:29 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 11:10:10am

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Gus Noer Tanggapi Tragedi Bom Bunuh Diri Makasar Tetap Tenang dan Jangan Mudah Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 10:59:10am

  Kota Probolinggo Jawa Timur - Ketua Markas Cabang LMP Kota Probolinggo Gus Noer mengecam keras tragedi bom bunuh diri Makassar. Ia merasa...

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung

Mon, 29 Mar 2021 10:55:35am

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Tulungagung - Jawa Timur,...

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19

Mon, 29 Mar 2021 07:33:47am

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19 Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel,...

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien

Mon, 29 Mar 2021 05:20:58am

Lagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan 12 Pasien Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel, Rumah Sakit Umum...

Baca Juga