Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:32 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati DRA Keluarkan Surat Edaran, Sanksi Tegas Apabila Dilanggar

Fri, 2 Apr 2021 08:20:36am

Musi Banyuasin,- Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginginkan agar pada pelaksanaan ibadah puasa nantinya umat muslim di...

Bantuan Radio Komunikasi untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tiba di Kabupaten Merauke

Fri, 2 Apr 2021 06:08:52am

  Kitamerahputih.comKitamer, 02 April 2021 Bertempat di Sekretariat ORARI Lokal Merauke Jalan Ampera 4, sejumlah Pengurus, Anggota dan DPP...

Ketua Dekranasda Hj Thia Yufada Hadiri Opening Rumah Kemasan Muba, Pertama di Sumsel

Thu, 1 Apr 2021 03:02:57pm

Ketua Dekranasda Hj Thia Yufada Hadiri Opening Rumah Kemasan Muba, Pertama di Sumsel Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 Sekayu - Sumsel,...

Airlangga Jadwalkan Dampingi Presiden Joko Widodo Untuk Panen PSR di Muba

Thu, 1 Apr 2021 01:00:42pm

Airlangga Jadwalkan Dampingi Presiden Joko Widodo Untuk Panen PSR di Muba Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin...

Bimbingan lifeskill bagi masyarakat rawan Narkoba kota jayapura antara BNN Provinsi Papua dan Dinas Pariwisata kota jayapura

Thu, 1 Apr 2021 11:44:00am

  Kitamerahputih.com masalahan  narkoba Narkoba di indonesia terus meningkat,di mana salah satu penyebabnya adalah kurang adanya daya...

Baca Juga