Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:38 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Camat di Muba Perketat Pengawasan Prokes

Thu, 29 Apr 2021 04:46:28am

Musi Banyuasin,- Kasus warga yang positif COVID-19 khususnya di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bertambah. Kondisi ini...

Membangun Karakter Warga Binaan Lapas Kelas IIB Merauke Bersinergi Dengan Tokoh Agama

Wed, 28 Apr 2021 01:47:52pm

  Kitamerahputih.com Rabu, 28 April 2021 Merauke - Papua, Dalam rangka pembinaan kerohaniawan Ketua Tim Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan...

Pengurus DPP PKBN Datangi Muba dan Tawarkan Bupati DRA Sebagai Dewan Pembina DPW PKBN

Wed, 28 Apr 2021 11:39:43am

  Kitamerahputih.com Rabu, 28 April 2021 Sekayu - Sumsel, Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menerima kunjungan...

TINDAKLANJUTI ARAHAN PRESIDEN, INI YANG DILAKUKAN BUPATI MUBA

Wed, 28 Apr 2021 05:10:27am

SEKAYU, - Bupati  Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin kembali perketat  pencegahan penyebaran COVID-19 di Bumi Serasan Sekate. Ia...

Buka Bersama dan Pembagian Takjil DPP Partai Berkarya

Tue, 27 Apr 2021 06:09:14am

  Kitamerahputih.com Senin 26 April 2021Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) yang dinakhodai Mayjend TNI purn Muchdi...

Baca Juga