Minggu, 7 Juni 2026 - 03:23 WIB
banner ucapan Sekda revs

Mengaku baru 2 Minggu Bekerja ekploitasi minyak illegal yantok terancam 6 tahun penjara

Selasa, 28 September 2021
30 views
0
IMG20210928154144

 

Pelaku illegal drilling diamankan Polres Musi Banyuasin atas nama Yanto (54)

Beliau mengatakan dihadapan Petugas Bahwa baru 2 Minggu bekerja sebagai pekerja,Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan kegiatan ekploitasi minyak (illegal drilling) di areal izin lokasi PT.BPP Jalan B.20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin,saat Press Rilis,Selasa (28/09/2021)

Yanto mengatakan bahwa pekerjaan molot minyak merupakan pekerjaan sampingan selai Propesi nya Sebagai petani,upah yang diperoleh tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per drum dari saudara DEDI selaku pemilik sumur minyak illegal tersebut Adapun tersangka dalam sehari bisa menghasilkan minyak mentah sebanyak 1/2 drum dan tersangka belum sempat menerima upah dari saudara DEDI dikarenakan terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.ungkapnya 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba mengatakan kronologisPada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 17.00 wib di areal izin lokasi PT.

 BPP Jalan Sako Besar Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka YANTO Bin MARDI UTOMO yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi 

minyak bumi (ILLEGAL DRILLING) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama berikut barang bukti berupa sepeda motor merk honda revo yang telah dimodifikasi bagian belakangnya , 1 (satu) buah tameng penggulung tali, dan 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang 6 

(enam) meter, 1 (sat) set katrol dan sampel minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Muba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan di kenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati Dodi Reza Galang Dana Wakaf Pembelian Bangunan Masjid di Belgia

Mon, 24 May 2021 11:18:16am

SEKAYU- Usai menggalang donasi untuk Palestina Jilid II- hingga Minggu (23/5/2021)- terkumpul Rp250 juta, kini Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic...

Asisten Administrasi Umum Sunaryo Pimpin Persiapan Seleksi CASN dan PPPK di Muba

Mon, 24 May 2021 11:14:23am

Sekayu, Muba- Kabar gembira bagi putra-putri se-Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya lulusan sekolah atau sarjana. Tidak lama lagi kesempatan emas...

Akhir Mei TP PKK Muba Bakal Gelar Rakerda

Mon, 24 May 2021 11:11:53am

SEKAYU- Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat dalam rangka persiapan teknis untuk mensukseskan beberapa event TP PKK, Senin...

Bupati DRA : Saya Terharu Atas Inisiatif LMP dan PD IWO Muba Galang Donasi Untuk Palestina

Mon, 24 May 2021 07:53:16am

  kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Sekayu - Sumsel, Bentuk Kepedulian terhadap sesama umat Muslim, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex...

LMP Marcab Musi Banyuasin bersama PD IWO Muba Serahkan Donasi Muba Peduli Palestina ke Bag Kesra Setda Muba

Mon, 24 May 2021 04:44:26am

  Kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Sekayu - Sumsel, Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin bersama Pengurus Daerah Ikatan...

Baca Juga